Oleh: Lilik Hendarwati, S.Ak., Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur
Jawa Timur memiliki kekayaan alam dan pengetahuan tradisional yang besar dalam pemanfaatan tanaman obat. Jamu telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama turun-temurun. Namun, di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sistem kesehatan, kita tidak cukup hanya menjaga tradisi. Tantangannya adalah bagaimana kekayaan tersebut dapat dikembangkan menjadi Obat Bahan Alam yang aman, bermutu, memiliki bukti ilmiah, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat Jawa Timur.
Inilah salah satu alasan penting mengapa Rancangan Peraturan Daerah tentang Obat Bahan Alam perlu mendapatkan perhatian serius. Raperda ini merupakan prakarsa DPRD Provinsi Jawa Timur yang disiapkan sebagai landasan baru setelah Perda Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional tidak lagi sepenuhnya menjawab perkembangan regulasi dan kebutuhan saat ini.
Potensi Besar, Tantangan Juga Besar
Indonesia memiliki sekitar 30.000 sampai 40.000 spesies tumbuhan, dan sekitar 9.600 spesies di antaranya diketahui memiliki khasiat obat. Potensi tersebut bukan hanya persoalan kekayaan hayati, tetapi juga menyangkut kesehatan, ilmu pengetahuan, pelestarian sumber daya dan ekonomi masyarakat.
Namun kita perlu melihat kenyataan secara objektif. Hingga tahun 2025, terdapat lebih dari 17.000 produk jamu terdaftar. Sementara itu, jumlah Obat Herbal Terstandar baru 70 produk dan Fitofarmaka 20 produk. Data tersebut memperlihatkan bahwa perjalanan dari pengetahuan empiris menuju produk dengan pembuktian ilmiah yang lebih tinggi masih menghadapi tantangan.
Karena itu, pengembangan Obat Bahan Alam tidak boleh berhenti pada banyaknya produk jamu. Kita perlu mendorong saintifikasi, standardisasi dan hilirisasi agar kekayaan pengetahuan dan sumber daya alam dapat menghasilkan produk yang semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jawa Timur Memiliki Modal untuk Berkembang
Jawa Timur sebenarnya memiliki modal yang cukup kuat. Data Sistem Informasi Industri Nasional Kementerian Perindustrian tahun 2024 mencatat terdapat 142 Industri Ekstrak Bahan Alam dan 43 Industri Obat Tradisional yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Balai Besar POM di Surabaya juga mencatat 66 Usaha Kecil Obat Tradisional dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Kita juga memiliki perguruan tinggi yang mempunyai kompetensi di bidang farmasi, kesehatan dan ilmu hayati. Di sisi lain, Materia Medica Batu memiliki peran dalam pengembangan tanaman obat, konservasi plasma nutfah, produksi simplisia, penelitian herbal, pengujian mutu, edukasi, pelatihan dan pembinaan masyarakat.
Potensi ini merupakan modal penting. Tetapi modal tidak akan memberikan hasil maksimal apabila berjalan sendiri-sendiri. Persoalan standardisasi bahan baku, keterbatasan saintifikasi, pemenuhan CPOTB, perizinan, keterbatasan laboratorium, literasi digital, sistem informasi yang belum terintegrasi, hingga rendahnya pemanfaatan OBA di fasilitas pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
UMKM Harus Mendapat Ruang untuk Naik Kelas
Salah satu perhatian penting dalam Raperda ini adalah pengembangan usaha dan industri. Kita tidak ingin UMKM hanya menjadi produsen yang berada di bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Mereka perlu mendapatkan kesempatan untuk berkembang melalui fasilitasi perizinan berusaha, standardisasi, CPOTB, registrasi OBA, sertifikasi halal, digitalisasi, pemasaran, ekspor, pembiayaan dan peningkatan daya saing. Raperda juga memberikan prioritas fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil. Ini penting karena pengembangan OBA sekaligus dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi daerah.
Petani tanaman obat juga harus mendapatkan manfaat dari berkembangnya industri OBA. Ketersediaan bahan baku yang berkualitas membutuhkan budi daya yang baik, pengelolaan pascapanen, pencegahan kontaminasi, pencatatan dan ketertelusuran. Raperda telah mengatur pemetaan potensi tanaman obat, pengembangan sentra dan kawasan, praktik hortikultura yang baik serta konservasi berbasis potensi lokal. Dengan demikian, yang dibangun bukan hanya industri di hilir, tetapi juga fondasi di hulunya.
Pemerintah berperan menciptakan kebijakan dan fasilitasi. Perguruan tinggi memperkuat riset. Industri mengembangkan dan menghilirkan produk. UMKM menjadi bagian dari rantai produksi dan distribusi. Sementara masyarakat mendapatkan manfaat berupa produk yang aman, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengembangan OBA juga tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan masyarakat. Perdagangan digital telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai produk kesehatan. Namun, Nota Penjelasan Raperda mencatat masih ditemukannya penjualan produk kesehatan bermasalah, termasuk produk herbal tanpa izin edar, klaim yang menyesatkan dan produk yang mengandung Bahan Kimia Obat.
Karena itu, pengembangan pasar harus berjalan bersama dengan edukasi dan pengawasan.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai keamanan, manfaat, izin edar, potensi interaksi dengan obat lain serta bahaya produk ilegal. Promosi OBA juga harus bertanggung jawab dan tidak menggunakan klaim yang tidak didukung bukti. Pada akhirnya, kita ingin masyarakat memperoleh manfaat dari kemajuan OBA tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kesehatan.
Perda Harus Menghasilkan Manfaat Nyata
Fraksi PKS DPRD Jawa Timur memandang pembentukan Raperda ini harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat. Regulasi bukan tujuan akhir. Perda harus menjadi instrumen yang mampu menggerakkan berbagai potensi yang selama ini masih tersebar.
Karena itu, implementasi menjadi sangat penting. Raperda telah mengatur ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan bahan OBA, pengembangan usaha dan industri, kemitraan, sistem informasi, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan hingga pembiayaan. Keseluruhan aspek tersebut harus diterjemahkan ke dalam program yang terukur dan berkelanjutan.
Kita tentu berharap Jawa Timur tidak hanya dikenal sebagai daerah yang memiliki tradisi jamu, tetapi juga mampu mengembangkan Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka yang lahir dari kekayaan alam, riset dan inovasi daerah. Pada saat yang sama, masyarakat, petani, UMKM, peneliti dan industri harus memperoleh manfaat dari berkembangnya ekosistem tersebut. Raperda Obat Bahan Alam adalah kesempatan untuk menjembatani warisan tradisi dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Dari tanaman obat di tingkat petani, hasil penelitian di kampus, proses produksi di industri, hingga produk yang digunakan masyarakat, semuanya perlu terhubung dalam sebuah ekosistem yang sehat.
Dengan tata kelola yang baik, kolaborasi lintas sektor dan keberpihakan pada masyarakat, Obat Bahan Alam tidak hanya menjadi warisan yang kita pertahankan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari kekuatan kesehatan dan ekonomi Jawa Timur di masa depan.{}



