Mengkritisi RAPBD 2027: Pelayanan Dasar, Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Oleh: Lilik Hendarwati, S.Ak., Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur

Pembahasan RAPBD Jawa Timur 2027 sedang memasuki tahapan penting. Angka-angka pendapatan dan belanja daerah mulai menjadi bahan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Timur. Namun APBD bukan sekadar kumpulan angka. Di balik setiap rupiah yang dianggarkan terdapat kebutuhan masyarakat yang harus dijawab. Ada anak yang membutuhkan pendidikan berkualitas, keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan, masyarakat yang membutuhkan jalan dan infrastruktur dasar, warga yang membutuhkan rumah layak, serta kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.

Karena itu, ketika membahas RAPBD Jawa Timur 2027, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu memperbaiki pelayanan dasar dan mendorong produktivitas masyarakat. Sebab pelayanan dasar bukan sekadar kewajiban pemerintah. Ia adalah fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Enam Pelayanan Dasar

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai bagian penting dari urusan pemerintahan daerah. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ada enam bidang pelayanan dasar: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Menariknya, enam urusan ini mendapatkan porsi yang cukup besar dalam RAPBD Jawa Timur 2027. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBD Jawa Timur 2027, alokasi untuk enam urusan pelayanan dasar mencapai Rp16.387.597.946.514,27. Angka tersebut sekitar 59,76 persen dari total belanja daerah sebesar Rp27.423.477.737.698,87. Ini menunjukkan bahwa pelayanan dasar sesungguhnya merupakan jantung dari belanja daerah. Tetapi besarnya alokasi belum otomatis menunjukkan tingginya kualitas pelayanan.

Anggaran Besar Harus Menghasilkan Perubahan

Di sinilah kita membutuhkan perspektif tata kelola pemerintahan. Dalam pendekatan performance budgeting, anggaran tidak cukup dilihat dari besarnya input. Perhatian harus bergeser kepada hasil yang terukur atau outcome. OECD menekankan bahwa penganggaran berbasis kinerja membantu pemerintah menghubungkan penggunaan dana dengan hasil yang dijanjikan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Prinsipnya sederhana: uang yang dibelanjakan harus menghasilkan nilai publik.

Dalam literatur tata kelola pemerintahan dikenal pula konsep value for money, yaitu bagaimana pemerintah memperoleh kualitas pelayanan yang lebih baik dengan penggunaan sumber daya publik yang efektif dan efisien. Karena itu, kenaikan anggaran pekerjaan umum sebesar 57,79 persen, misalnya, harus diikuti pertanyaan: apa target pelayanan dan dampak ekonominya? Apakah jalan provinsi semakin baik? Apakah konektivitas antarwilayah meningkat? Apakah biaya distribusi barang semakin rendah? Apakah akses masyarakat terhadap pusat ekonomi semakin mudah?

Begitu pula peningkatan anggaran perumahan sebesar 237,63 persen. Angka kenaikan yang sangat besar tentu harus memiliki target yang jelas. Berapa rumah tidak layak huni yang dapat ditangani? Berapa keluarga yang memperoleh akses hunian layak? Berapa kawasan permukiman yang mengalami peningkatan kualitas? Dengan demikian, publik tidak hanya mengetahui berapa rupiah yang dibelanjakan, tetapi juga berapa banyak masalah masyarakat yang berhasil diselesaikan.

Dari Goverment menuju Governance

Ada satu hal lain yang penting. Pelayanan dasar tidak mungkin diselesaikan pemerintah sendirian. Sekolah melibatkan pemerintah, guru, orang tua dan masyarakat. Kesehatan melibatkan pemerintah, tenaga medis, fasilitas kesehatan dan masyarakat. Pengembangan ekonomi membutuhkan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas dan masyarakat.

Inilah relevansi teori collaborative governance yang dikembangkan Ansell dan Gash. Mereka menjelaskan bahwa tata kelola kolaboratif mempertemukan pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan secara bersama.

Faktor seperti kepemimpinan, desain kelembagaan, keseimbangan sumber daya, dialog, kepercayaan dan komitmen menjadi bagian penting dari proses tersebut. Artinya, keberhasilan APBD tidak hanya ditentukan oleh pemerintah yang mengalokasikan anggaran.

Keberhasilannya juga ditentukan oleh bagaimana pemerintah membangun kolaborasi dengan masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial, komunitas dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Inilah perubahan paradigma dari sekadar government menuju governance.

APBD Harus Menjadi Mesin Mobilitas Sosial

Tujuan akhirnya adalah bagaimana APBD mampu menciptakan mobilitas sosial. Anak dari keluarga miskin mendapatkan pendidikan yang baik. Setelah lulus memperoleh keterampilan. Mendapat pekerjaan yang layak. Produktivitas meningkat. Pendapatan keluarga meningkat. Keluarga tersebut kemudian keluar dari kemiskinan.

Begitu pula masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dapat mempertahankan produktivitasnya. Petani yang mendapatkan infrastruktur pengairan dan akses jalan yang baik dapat meningkatkan produktivitas dan memperluas pasar. Pelaku UMKM yang mendapatkan konektivitas, pelatihan dan akses pasar dapat mengembangkan usahanya. Di sinilah pelayanan dasar bertemu dengan pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, memperkuat pelayanan dasar bukan berarti mengurangi perhatian terhadap pertumbuhan ekonomi. Justru pelayanan dasar yang kuat adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang berkualitas. Dan pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukanlah seberapa besar angkanya. Tetapi seberapa besar dampaknya bagi rakyat.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top