Jadi Narasumber di Poltekkes Kemenkes Malang, Puguh DPRD Jatim: Mahasiswa Pemilik Mandat Akademik dan Sosial

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Malang Raya, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, menegaskan peran strategis mahasiswa sebagai entitas yang tak tergantikan dalam sejarah bangsa.

Di hadapan mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang, Puguh yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim dan Sekretaris Fraksi PKS Jatim itu menyebut mahasiswa adalah pemilik mandat akademik dan sosial yang abadi.

“Mahasiswa merupakan satu entitas yang sampai kapanpun dan dalam sepanjang sejarah zaman sebagai pemilik mandat akademik dan sosial. Mahasiswa dalam sepanjang dinamika bangsa akan terus berfungsi sebagai agent of change, kontrol sosial, dan penyambung aspirasi. Ditangan merekalah masa depan bangsa dititipkan,” tegas Puguh.

Hal tersebut disampaikannya dalam materi bertajuk “Mengawal Kebijakan Pendidikan melalui Sinergi Legislatif dan Mahasiswa” – materi penguatan advokasi, pengawasan, dan tata kelola organisasi mahasiswa. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Malang, Afnani Toyyiba, A.Per.Pen., M.Pd.

Dalam paparannya, Puguh mengingatkan pesan Presiden ke-3 RI, Prof. BJ Habibie, bahwa baik dan buruknya sebuah bangsa ditentukan oleh baik dan buruknya SDM di dalamnya. Menurutnya, pesan itu relevan untuk membangun SDM unggul melalui budaya produktivitas, kedisiplinan, dan kerja keras.

Puguh mengajak mahasiswa untuk tidak apatis terhadap kebijakan pendidikan. Ia memaparkan data bahwa anggaran pendidikan APBN 2026 mencapai Rp757,8 Triliun, namun Angka Partisipasi Sekolah (APS) nasional usia 16-18 tahun pada 2024 baru 74,64%. Artinya, masih ada 25,36% anak usia tersebut yang tidak sedang bersekolah.

Kondisi di Jawa Timur pun serupa. Dengan anggaran pendidikan Jatim sebesar Rp9,9 Triliun atau 32,8% dari APBD 2025 dan 345.454 tenaga pendidik jenjang SD-SMK, persoalan pemerataan masih menjadi PR. Distribusi guru antara kota dan wilayah pinggiran belum merata, dan partisipasi di usia transisi 16-23 tahun menjadi titik rawan.

Khusus Kota Malang, Puguh menyoroti data BPS. APS usia 19-24 tahun yang masih sekolah hanya 54,97%. Padahal, IPM Kota Malang 2024 mencapai 84,68 peringkat ke-2 di Jawa Timur dengan ekosistem mahasiswa yang sangat besar – 31.301 mahasiswa S1 UM dan 55.307 mahasiswa S1 UB.

“Kota Malang punya kapasitas, tetapi tetap perlu representasi. Fokus bukan hanya masuk sekolah, melainkan bertahan dan menuntaskan jenjang. Kawal biaya, beasiswa, layanan disabilitas, kualitas pembelajaran, dan transisi ke kampus maupun kerja,” jelasnya.

Menurut doktor jebolan Malang ini, kebijakan pendidikan adalah rangkaian aturan, anggaran, program, dan tata kelola untuk menjamin hak belajar. Karena itu siklusnya harus dikawal: dari identifikasi masalah, perumusan, penganggaran, implementasi, evaluasi, hingga perbaikan.

Di sinilah mandat mahasiswa diuji. Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Puguh merumuskan tiga peran. Pertama, Agent of Change, menghasilkan gagasan, riset, dan inovasi.

Kedua, Kontrol Sosial, menguji keputusan agar transparan, adil, tidak diskriminatif.

Ketiga, Penyambung Aspirasi, menerjemahkan pengalaman mahasiswa dan warga menjadi rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.

“Kritik yang kuat itu berbasis data, beretika, inklusif, dan berorientasi pada perbaikan layanan,” ujarnya.

Ia menegaskan legislatif mahasiswa bukan seremonial, melainkan pengimbang. Fungsinya meliputi aspirasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan yang harus meninggalkan jejak: bukti, posisi, penerima, tenggat, dan laporan tindak lanjut.

Puguh juga mengangkat studi kasus polemik UKT 2024 secara nasional dan aksi BEM Malang Raya pada 13 Juli 2020 di DPRD Kota Malang saat pandemi. Dua kasus itu menunjukkan bahwa aspirasi yang kuat adalah yang mengubah keluhan menjadi bukti dan keputusan.

“Keputusan diumumkan bukan berarti masalah selesai. Verifikasi perubahan di tingkat kampus dan fakultas, dokumentasikan kasus yang belum menerima pemulihan, dan publikasikan status tindak lanjut secara agregat,” pesannya.

Ia mencontohkan kanal SIBAKU di Universitas Brawijaya sebagai praktik baik yang perlu dikawal standar layanannya: kriteria jelas, batas waktu layanan, kanal banding, dan statistik kasus.

Menutup materinya, Puguh mengajak mahasiswa membangun sinergi. Seperti, mahasiswa menyediakan data pengalaman, legislatif mahasiswa mengubahnya menjadi agenda dan pengawasan terbuka, dan pengambil kebijakan membuka konsultasi serta data tindak lanjut.

“Keluhan menjadi Data, menjadi Rekomendasi, menjadi Keputusan, dan akhirnya menjadi Perubahan yang terukur. Kawal kebijakan, perbaiki layanan,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top