Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur tinggal menyisakan waktu beberapa hari. Program yang dimulai sejak 1 Agustus 2026 tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Surabaya, Hj. Lilik Hendarwati, S.Ak., mengingatkan masyarakat agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang sayang jika dilewatkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Bagi masyarakat yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan, tentu ini kabar baik. Saya mengajak masyarakat memanfaatkannya dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” ujar Ketua Fraksi PKS di DPRD Jatim ini.
Lilik mengapresiasi langkah Pemprov Jatim yang memberikan pembebasan dan keringanan pajak kepada sejumlah kelompok masyarakat. Kebijakan tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Dalam program tersebut, masyarakat yang masuk DTSEN Desil 1–4 mendapatkan pembebasan penuh pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan pembebasan penuh tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya sehingga hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan 2026.
Keringanan juga diberikan kepada pemilik kendaraan roda tiga, berupa pembebasan penuh tunggakan pokok PKB dengan nilai maksimal Rp500 ribu. Sedangkan buruh atau pekerja mendapatkan pengurangan atau diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB khusus kendaraan roda dua dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, program pemutihan juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu serta pembebasan PKB progresif.
“Ini bentuk kebijakan yang patut kita apresiasi. Masyarakat yang sedang membutuhkan diberikan ruang untuk kembali tertib. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Lilik.
Meski mendorong masyarakat memanfaatkan program tersebut, Lilik mengingatkan agar kesadaran membayar pajak tidak berhenti setelah pemutihan berakhir.
Menurutnya, program pemutihan seharusnya menjadi momentum untuk membangun kebiasaan baru dalam membayar pajak tepat waktu.
“Jangan kita hanya ingat pajak ketika ada pemutihan. Justru setelah diberikan keringanan, mari kita mulai budaya baru: pajak dibayar tepat waktu, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan,” tegasnya.
Lilik menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak melihat pajak semata-mata sebagai beban atau kewajiban kepada pemerintah.
“Pajak itu bukan uang yang hilang. Pajak adalah uang masyarakat yang dikumpulkan untuk dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” jelasnya.
Ia menyebut pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai program pemerintah membutuhkan dukungan penerimaan daerah.
Di sisi lain, Lilik menilai kesadaran membayar pajak harus berjalan beriringan dengan kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penerimaan pajak memberikan manfaat bagi kehidupan mereka.
“Mari bayar pajak, tetapi jangan berhenti di sana. Masyarakat juga berhak bertanya: pajak kita digunakan untuk apa, bagaimana manfaatnya, dan apakah benar-benar kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Lilik menilai hubungan pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pajak harus dibangun melalui prinsip saling percaya dan tanggung jawab. Pemerintah memberikan kemudahan sekaligus memastikan penerimaan dikelola secara tepat, sedangkan masyarakat memenuhi kewajiban dan ikut mengawasi penggunaannya.
“Jadi ada dua hal yang harus berjalan bersama: kesadaran membayar pajak dan keberanian mengawasi penggunaannya,” pungkasnya.{}



