Pemerintah kembali memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepastian ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur lebih jelas status dan hak pegawai tersebut.
Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik adalah PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan keluarga, termasuk tunjangan anak.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyambut baik terobosan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kabar gembira sekaligus angin segar bagi para tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi melalui jalur PPPK Paruh Waktu.
“Dengan terbitnya keputusan Menteri PANRB bahwa PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak tunjangan anak dan keluarga, ini menjadi angin segar dan berita gembira bagi mereka. Harapan kita dengan adanya tunjangan ini bisa meningkatkan profesionalitas dalam bekerja. Walaupun waktunya berbeda, itu tidak boleh menghalangi mereka untuk tetap profesional dan maksimal,” jelas Agus, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Agus menilai kebijakan ini juga mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang lebih inklusif, sekaligus menyesuaikan dengan keterbatasan regulasi mengenai belanja pegawai.
“Ini adalah kebijakan yang bijak, yang memberikan ruang bagi para pekerja paruh waktu. Karena memang tidak memungkinkan semua direkrut penuh, mengingat regulasi tentang belanja pegawai yang dibatasi. Dengan kebijakan ini, keadilan bisa lebih dirasakan,” tegas legislator PKS itu.
Dengan adanya aturan baru ini, jutaan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia kini memiliki kepastian tidak hanya dalam status kepegawaiannya, tetapi juga dalam hak-hak kesejahteraan bagi keluarga mereka.{}