Komisi D DPRD Jawa Timur menyoroti kebijakan baru mengenai biaya platform atau potongan aplikator transportasi berbasis aplikasi. Aturan yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen dinilai perlu dikawal agar benar-benar meningkatkan pendapatan bersih pengemudi ojek online (ojol).
Anggota Komisi D DPRD Jatim, R. Harisandi Savari, mengatakan penurunan batas potongan dari sebelumnya maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen harus dirasakan langsung oleh para pengemudi.
“Penurunan potongan aplikator dari sebelumnya maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen merupakan langkah positif. Tetapi yang paling penting adalah memastikan kebijakan ini benar-benar dilaksanakan dan berdampak langsung terhadap pendapatan bersih para pengemudi ojol,” kata Harisandi.
Menurut legislator asal Sumenep tersebut, pengemudi ojol memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital. Karena itu, perlindungan terhadap pengemudi perlu menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi.
Harisandi meminta implementasi aturan tersebut diawasi secara serius. Perusahaan aplikator perlu transparan dalam menjelaskan komponen potongan, skema insentif, biaya layanan, hingga perhitungan pendapatan yang diterima pengemudi.
“Jangan sampai potongannya memang disebut 8 persen, tetapi kemudian muncul komponen biaya lain yang membuat penghasilan pengemudi tetap tergerus. Pemerintah harus memastikan tidak ada mekanisme yang justru mengakali semangat regulasi ini,” tegasnya.
Ia menilai ukuran kesejahteraan pengemudi tidak cukup hanya dilihat dari persentase potongan aplikasi. Pendapatan yang diterima juga perlu dilihat setelah dikurangi biaya operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan kerja sehari-hari.
Karena itu, pengawasan perlu memastikan perubahan kebijakan benar-benar memberikan dampak terhadap pendapatan bersih pengemudi, bukan sekadar mengubah angka potongan di atas kertas.
Di sisi lain, Harisandi menegaskan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator juga perlu diperhatikan. Namun, keberlanjutan usaha tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pengemudi sebagai bagian utama dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
“Regulasi yang baik harus diikuti pengawasan yang tegas. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada mekanisme penanganan dan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Harisandi berharap implementasi kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem transportasi digital yang transparan, adil dan berkelanjutan, dengan tetap memberikan kepastian perlindungan bagi pengemudi maupun pengguna jasa.{}



