Mengawal Perubahan KUA-PPAS 2026: Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Memperkuat Kesejahteraan Rakyat

Oleh: Lilik Hendarwati, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar rutinitas administratif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, perubahan APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk merespons dinamika ekonomi, sosial, dan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun anggaran. Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat kualitas kebijakan fiskal daerah agar semakin adaptif, efektif, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

Secara yuridis, perubahan APBD memiliki dasar yang kuat. Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penyusunan Perubahan KUA dan PPAS sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD.

Namun, kepatuhan terhadap prosedur belum tentu identik dengan kualitas kebijakan. Di sinilah fungsi DPRD menjadi sangat penting, yakni memastikan bahwa setiap perubahan anggaran benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Asumsi Makro Menjadi Fondasi Perubahan KUA

Berbeda dengan PPAS yang memuat prioritas program dan plafon anggaran, KUA merupakan dokumen strategis yang menetapkan asumsi dasar ekonomi makro sebagai pijakan penyusunan APBD. Dengan kata lain, kualitas APBD sangat ditentukan oleh akurasi membaca perkembangan ekonomi daerah maupun nasional.

Dokumen Perubahan KUA Tahun 2026 menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki optimisme terhadap prospek perekonomian daerah. Pertumbuhan ekonomi Triwulan I Tahun 2026 mencapai 5,96 persen (year on year), ditopang oleh sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertanian sebagai motor utama perekonomian. Di sisi lain, investasi terus menunjukkan tren peningkatan, sementara neraca perdagangan Jawa Timur masih mencatat surplus. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi juga mengakui adanya berbagai risiko yang harus diantisipasi, antara lain ketidakpastian ekonomi global, meningkatnya tensi geopolitik, fluktuasi harga pangan dan energi, perlambatan ekonomi dunia, serta perubahan kebijakan perdagangan internasional. Artinya, perubahan APBD tidak cukup hanya mempertahankan optimisme pertumbuhan, tetapi juga harus mampu menjaga ketahanan fiskal daerah di tengah berbagai ketidakpastian tersebut.

Dalam teori kebijakan fiskal, kondisi seperti ini dikenal sebagai prinsip fiscal prudence, yaitu kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan keberlanjutan keuangan daerah. APBD harus menjadi instrumen stabilisasi ekonomi (stabilization function) sekaligus instrumen distribusi kesejahteraan (distribution function), sebagaimana dikemukakan Richard Musgrave dalam teori keuangan publik.

Kemandirian Fiskal Masih Menjadi Tantangan

Salah satu catatan penting dalam Rancangan Perubahan PPAS adalah meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sekitar Rp17,64 triliun. Akan tetapi, struktur PAD masih didominasi oleh pajak daerah yang mencapai lebih dari Rp13,3 triliun. Sebaliknya, kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maupun lain-lain PAD yang sah masih relatif kecil.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa kemandirian fiskal Jawa Timur masih bertumpu pada sektor perpajakan, terutama Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Padahal, dalam perspektif teori desentralisasi fiskal yang dikembangkan Wallace Oates, pemerintah daerah dituntut memiliki kapasitas fiskal yang kuat melalui diversifikasi sumber-sumber pendapatan agar tidak terlalu bergantung pada satu jenis penerimaan maupun transfer dari pemerintah pusat.

Karena itu, Pemerintah Provinsi perlu memperkuat optimalisasi aset daerah, meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengembangkan inovasi pelayanan publik, serta memperluas digitalisasi administrasi perpajakan agar struktur PAD menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, target retribusi daerah mengalami kenaikan cukup signifikan. Kebijakan ini tentu perlu diapresiasi apabila didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun apabila kenaikan tersebut hanya didasarkan pada penyesuaian tarif tanpa perbaikan layanan, maka justru berpotensi menambah beban masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka sektor-sektor mana yang menjadi sumber kenaikan retribusi serta dampaknya terhadap iklim investasi dan keberlangsungan UMKM.

SiLPA Besar Harus Menjadi Bahan Evaluasi

Catatan lain yang patut mendapat perhatian adalah meningkatnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi sekitar Rp3,38 triliun. Dari sisi fiskal, kondisi tersebut memang memperkuat kapasitas pembiayaan daerah. Namun dari perspektif tata kelola pemerintahan, besarnya SiLPA juga mengindikasikan masih adanya anggaran yang belum terserap secara optimal atau program yang belum terlaksana sesuai rencana.

Karena itu, pembahasan perubahan APBD seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa besar anggaran bertambah”, tetapi harus berlanjut pada pertanyaan “mengapa anggaran sebelumnya tidak terserap” dan “bagaimana mencegah kondisi tersebut terulang”. Evaluasi terhadap kualitas perencanaan, proses pengadaan, kapasitas pelaksanaan program, hingga efektivitas monitoring menjadi sama pentingnya dengan pembahasan angka-angka anggaran.

Dari Money Follow Program Menuju Money Follow Outcome

Dari sisi kebijakan pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyelaraskan perubahan KUA-PPAS dengan RPJMD Jawa Timur 2025–2029, tema pembangunan daerah, serta Asta Cita Presiden. Prioritas pembangunan diarahkan pada penguatan ekonomi inklusif, kemandirian pangan dan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, hingga reformasi birokrasi.

Keselarasan tersebut merupakan langkah positif. Namun keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari kesesuaian dokumen perencanaan, melainkan dari hasil yang dirasakan masyarakat.

Dalam teori Performance Based Budgeting yang diperkenalkan Allen Schick, anggaran modern tidak lagi dinilai berdasarkan besarnya belanja atau tingginya serapan anggaran, tetapi berdasarkan capaian kinerja (outcome) yang dihasilkan. Karena itu, setiap tambahan anggaran dalam perubahan APBD harus mampu menghasilkan penurunan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan wilayah yang masih tertinggal.

Dengan demikian, paradigma money follows program harus terus ditingkatkan menjadi money follows outcome. Setiap rupiah APBD harus memiliki ukuran manfaat yang jelas sehingga masyarakat dapat menilai efektivitas penggunaan anggaran.

APBD Harus Menjadi Instrumen Kesejahteraan

Dalam pandangan Fraksi PKS, perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat. Prioritas anggaran seyogianya diarahkan pada penguatan ekonomi keluarga, pemberdayaan petani dan nelayan, pengembangan koperasi dan UMKM, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan yang berkualitas, pembangunan kawasan tertinggal, serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi syariah.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, APBD juga harus berfungsi sebagai instrumen countercyclical, yaitu menjaga daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong investasi produktif sehingga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perubahan APBD bukanlah besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat. APBD adalah amanah publik yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 harus menjadi ruang untuk memperkuat kualitas kebijakan fiskal daerah agar setiap rupiah anggaran benar-benar menghadirkan keadilan sosial, memperkuat daya saing Jawa Timur, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.{}

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top