Komisi D DPRD Jatim Apresiasi Pengungkapan Penimbunan Solar Ilegal di Bangkalan, Harisandi: Selamatkan Hak Masyarakat dan Nelayan

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Raden Harisandi Savari, mengapresiasi langkah cepat Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus penimbunan solar bersubsidi ilegal. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi upaya penting dalam melindungi hak masyarakat yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi.

“Tentunya kami memberikan apresiasi penuh. Urusan BBM ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik, sehingga praktik penimbunan harus ditindak tegas,” ujar Harisandi.

Legislator PKS itu menegaskan, praktik penimbunan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Solar yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dikuasai oleh oknum untuk kepentingan pribadi, sehingga pasokan di lapangan menjadi terbatas.

Akibatnya, masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti pelaku UMKM, angkutan umum, hingga nelayan, sering kesulitan memperoleh solar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas justru ditimbun oleh oknum. Dampaknya, jatah harian cepat habis dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan menjadi korban,” katanya.

Mantan jurnalis itu menjelaskan, dari hasil pengungkapan kepolisian diketahui solar yang ditimbun merupakan BBM subsidi yang diperoleh secara ilegal dan diduga bukan berasal dari pembelian langsung di SPBU.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, kata Harisandi, pelaku usaha kecil hingga sektor perikanan akan menjadi pihak yang paling terdampak.

“Para pelaku usaha kecil, angkutan umum, dan nelayan bisa terpaksa menghentikan operasional atau membeli solar nonsubsidi dengan harga yang jauh lebih mahal. Tentu ini akan meningkatkan biaya produksi dan menekan ekonomi masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurut Harisandi, wilayah pesisir Madura menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak paling nyata dari kelangkaan solar subsidi.

“Nelayan di wilayah pesisir Madura kerap kesulitan mendapatkan bahan bakar. Kondisi ini mengganggu aktivitas melaut dan berdampak langsung terhadap pendapatan mereka,” tegasnya.

Harisandi berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata. Ia mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan distribusi BBM ilegal hingga ke aktor utama agar praktik serupa tidak terus berulang.

Sebelumnya, Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang buronan kasus penimbunan solar ilegal berinisial R (53) asal Kabupaten Pamekasan. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat lima tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 247 jeriken berkapasitas 35 liter, dua tandon berangka aluminium, serta 55 lembar rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi BBM ilegal. Polisi menduga solar subsidi tersebut dikumpulkan dalam jumlah besar melalui jalur ilegal untuk kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top