Fenomena sound horeg di Jawa Timur dinilai telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa sound system di sejumlah daerah seperti Jember dan Lumajang. Namun, maraknya penggunaan pengeras suara berintensitas tinggi juga memunculkan persoalan keselamatan, ketertiban, hingga aktivitas negatif yang menyertainya.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk, meminta pemerintah segera menghadirkan regulasi yang jelas dan terukur. Menurutnya, keberadaan sound horeg perlu dilihat secara objektif dengan menimbang manfaat ekonomi sekaligus dampak negatif yang ditimbulkan.
“Sound horeg ini bisa masuk ke ekonomi UMKM. Tetapi kita sebagai manusia tentu harus melihat manfaat dan mudaratnya. Kira-kira lebih banyak manfaat atau mudaratnya?” ujar Khusnul.
Ia menyoroti sejumlah kejadian yang terjadi di Jawa Timur pada Agustus 2026, termasuk adanya warga yang meninggal dalam rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan sound horeg. Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi evaluasi agar tidak terulang kembali.
“Beberapa kejadian di Jember di bulan Agustus ini, ada korban meninggal. Itu juga salah satu yang harus menjadi perhatian kita,” katanya.
Selain persoalan keselamatan, Khusnul juga menyinggung adanya kegiatan yang berpotensi mengarah pada hal-hal negatif, termasuk peredaran minuman keras.
“Di samping banyak kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal-hal negatif, misalnya peredaran miras. Ini tentu menjadi perhatian,” tegasnya.
Karena itu, Khusnul mendorong adanya pembatasan kekuatan suara dalam setiap kegiatan sound horeg. Ia menilai aturan tersebut harus dilengkapi dengan mekanisme pengukuran yang jelas sehingga tidak sekadar menjadi larangan tanpa standar yang dapat diterapkan.
“Perlu ditindaklanjuti dengan ukuran. Kekuatan sound itu juga dibatasi. Pihak terkait, misalnya kepolisian, yang memang punya alat untuk mengukur ini, bisa dilibatkan,” ujarnya.
Menurut Khusnul, pembatasan tersebut bukan berarti pemerintah harus mematikan usaha masyarakat yang bergerak di bidang sound system. Justru regulasi diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tetapi tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Jangan sampai kejadian-kejadian yang sudah terjadi di Jawa Timur ini berulang kembali,” katanya.
Khusnul juga meminta pemerintah daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat untuk segera mengambil langkah konkret. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan keputusan terkait penggunaan sound horeg yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan yang realistis di lapangan.
“Harapannya, apa yang menjadi keputusan MUI segera memberikan tindak lanjut yang realistis, termasuk para kepala daerah yang lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat di kabupaten masing-masing,” pungkas Khusnul.{}



