Kebutuhan Pilgub Jatim Capai Rp1 Triliun, Agus Cah DPRD Jatim Dorong Dana Cadangan

Persiapan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2029 mulai dilakukan DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengatakan pembentukan dana cadangan diperlukan sebagai langkah antisipatif. Menurutnya, Komisi A memilih mengambil posisi aman dengan tetap mempersiapkan anggaran berdasarkan asumsi Pilgub Jatim 2029 digelar secara langsung.

“Komisi A tetap mengambil posisi aman. Kita mempersiapkan untuk Pilgub langsung di tahun 2029,” ujar Agus saat kunjungan kerja Komisi A DPRD Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Anggota Fraksi PKS Jatim itu menjelaskan, terdapat dinamika terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke depan, termasuk putusan MK dan wacana perubahan mekanisme pemilihan gubernur. Karena itu, skema pembiayaan Pilgub perlu disiapkan dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan regulasi.

“Walaupun ada wacana bahwa pilihan gubernur itu nantinya dipilih oleh DPRD, sekali lagi Komisi A tetap mengambil posisi aman,” katanya.

Menurut Agus, sikap tersebut bukan berarti mengabaikan kemungkinan adanya perubahan regulasi. DPRD Jatim justru ingin memastikan pemerintah daerah memiliki kesiapan anggaran jika Pilgub 2029 tetap dilaksanakan secara langsung.

“Kita masih berasumsi atau mengambil langkah aman bagaimana mempersiapkan untuk ada pemilihan langsung di tahun 2029,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat besarnya kebutuhan anggaran. Agus menyebut pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 membutuhkan sekitar Rp1 triliun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.

“Biaya kita Pilkada di Jawa Timur pada 2024 kemarin sekitar Rp1 triliun untuk biaya Pilkada langsung pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” kata Agus.

Karena itu, Pemprov Jatim tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Anggaran tersebut akan disiapkan secara bertahap sehingga kebutuhan pembiayaan tidak menumpuk pada tahun pelaksanaan.

Agus menilai skema dana cadangan juga memiliki sisi kehati-hatian. Jika nantinya terjadi perubahan regulasi sehingga Pilgub tidak dilaksanakan secara langsung pada 2029, dana yang telah disiapkan masih dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

“Nanti toh ternyata ada regulasi atau Undang-Undang Pemilu sudah diputuskan dan ternyata Pilgub itu mundur, kita masih bisa memanfaatkan dana cadangan tersebut,” jelasnya.

Menurut Agus, pembentukan dana cadangan juga harus dipastikan memiliki landasan hukum dan mekanisme penganggaran yang tepat. Karena itu, Komisi A DPRD Jatim melakukan konsultasi ke MK untuk memperdalam aspek hukum dan dinamika regulasi kepemiluan.

Dengan langkah antisipatif tersebut, DPRD Jatim ingin memastikan kebutuhan pembiayaan Pilgub tidak membebani APBD secara mendadak. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan penggunaan dana apabila terjadi perubahan aturan mengenai mekanisme dan jadwal pemilihan kepala daerah.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top