BUMD Jamkrida Jatim dan UMKM: Modal Daerah untuk Ekonomi Rakyat

Oleh: Hj. Lilik Hendarwati, S.Ak., Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur

Setiap rupiah yang bersumber dari APBD pada hakikatnya adalah uang rakyat. Karena itu, ketika Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan memberikan tambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pertanyaan yang harus selalu kita ajukan bukan hanya berapa besar modal yang diberikan, tetapi juga: seberapa besar manfaat yang akan kembali kepada rakyat?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur membahas penyertaan modal daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) atau Jamkrida Jatim. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada prinsipnya mendukung penguatan Jamkrida. BUMD ini memiliki posisi strategis dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Banyak UMKM memiliki usaha yang layak dan prospektif, tetapi masih menghadapi keterbatasan agunan atau belum memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan. Di sinilah Jamkrida dapat memainkan peran penting: menjadi jembatan antara pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan.

Kinerja Jamkrida Jatim juga menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit, perusahaan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total aset mencapai sekitar Rp818,85 miliar, ekuitas sekitar Rp243,09 miliar, dan laba bersih sekitar Rp12,25 miliar. Lebih penting lagi, hingga Juni 2025 Jamkrida Jatim telah memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa Jamkrida bukan sekadar perusahaan daerah yang berorientasi pada kinerja korporasi. Ia memiliki fungsi strategis dalam membangun ekosistem pembiayaan dan memperkuat ekonomi rakyat di Jawa Timur. Namun, dukungan terhadap BUMD harus selalu berjalan beriringan dengan pengawasan.

Dalam Raperda yang dibahas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merencanakan tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar secara bertahap pada 2027 sampai dengan 2029. Bagi Fraksi PKS, tambahan modal tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewajiban rutin APBD. Penyertaan modal harus ditempatkan sebagai investasi daerah yang terukur, berbasis kinerja, dan memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat. Jangan sampai tambahan modal hanya memperbesar aset perusahaan, tetapi tidak memperbesar manfaat ekonomi yang dirasakan UMKM.

BUMD Harus Menjadi Pengungkit UMKM

Kita perlu melihat hubungan antara BUMD dan UMKM secara lebih strategis. BUMD tidak boleh hanya menjadi entitas bisnis yang berdiri sendiri. Dalam konteks pembangunan daerah, BUMD harus mampu menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Jamkrida memiliki ruang yang besar untuk menjalankan fungsi tersebut.

Tambahan modal Rp100 miliar harus mampu menghasilkan multiplier effect yang lebih besar. Kapasitas penjaminan meningkat, akses pembiayaan UMKM semakin luas, usaha berkembang, lapangan kerja tercipta, daya beli masyarakat meningkat, dan pada akhirnya perekonomian Jawa Timur semakin kuat.

Karena itu, ukuran keberhasilan Jamkrida tidak cukup hanya dilihat dari laba perusahaan.

Kita perlu melihat berapa banyak UMKM yang memperoleh penjaminan, berapa besar pembiayaan produktif yang berhasil didorong, sektor usaha apa saja yang mendapatkan manfaat, bagaimana sebarannya di seluruh Jawa Timur, serta seberapa besar dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja. BUMD harus menjadi pengungkit, bukan sekadar penerima modal. Inilah paradigma yang perlu diperkuat dalam pengelolaan BUMD Jawa Timur ke depan.

Dari APBD Kembali kepada Rakyat

Pada akhirnya, penyertaan modal daerah harus memiliki rantai manfaat yang jelas. APBD → tambahan modal → kapasitas penjaminan → akses pembiayaan UMKM → pertumbuhan usaha → penciptaan lapangan kerja → pertumbuhan ekonomi → peningkatan kinerja BUMD → kontribusi PAD. Rantai inilah yang harus dikawal.

Kami memahami bahwa Jamkrida tidak semata-mata didirikan untuk mengejar keuntungan. Ada fungsi pembangunan yang harus dijalankan. Tetapi sebagai BUMD yang mendapatkan dukungan modal dari APBD, peningkatan skala bisnis juga harus secara bertahap meningkatkan kemampuan perusahaan memberikan kontribusi kepada daerah. Karena itu, target kinerja dan kontribusi terhadap PAD perlu menjadi bagian dari evaluasi perusahaan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga perlu memiliki roadmap penyertaan modal yang jelas. Penambahan modal hari ini harus terhubung dengan kebutuhan modal perusahaan, rencana pengembangan bisnis, kemampuan fiskal daerah, target kinerja, dan proyeksi manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, kebutuhan penyertaan modal berikutnya tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi merupakan bagian dari perencanaan investasi daerah yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah APBD yang disertakan sebagai modal harus dipastikan produktif, dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel. Sebab ukuran keberhasilan BUMD bukan hanya seberapa besar modal yang diterimanya dari pemerintah daerah, tetapi seberapa besar nilai yang mampu diciptakannya bagi masyarakat dan daerah.

Jamkrida harus mampu menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat UMKM Jawa Timur. UMKM yang tumbuh akan memperkuat ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat yang kuat akan memperkuat ekonomi Jawa Timur.

Pada akhirnya, APBD bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya ada amanah rakyat. Dan amanah itu harus kembali kepada rakyat dalam bentuk ekonomi yang tumbuh, UMKM yang semakin kuat, lapangan kerja yang semakin luas, dan kesejahteraan yang semakin baik.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top