Setujui Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 Miliar, FPKS Jatim Tekankan Manfaat Harus Kembali ke UMKM

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.

Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan agar tambahan modal benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Pendapat akhir tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Jatim, Khusnul Khuluk, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (7/9/2026).

Dalam pendapat akhirnya, FPKS mengapresiasi kinerja PT Jamkrida Jatim (Perseroda) yang dinilai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan keuangan 2025 yang telah diaudit, perusahaan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan total aset sekitar Rp818,85 miliar, ekuitas Rp243,09 miliar dan laba bersih sekitar Rp12,25 miliar.

Pendapatan imbal jasa penjaminan bersih juga meningkat dari sekitar Rp152,10 miliar pada 2024 menjadi Rp219,50 miliar pada 2025. Sementara laba penjaminan bersih naik dari Rp34,19 miliar menjadi Rp39,96 miliar.

Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim juga telah memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun.

“Capaian tersebut merupakan modal penting untuk terus memperkuat peran Jamkrida sebagai BUMD yang memiliki fungsi strategis dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM yang layak secara usaha tetapi belum memenuhi persyaratan perbankan,” kata Khusnul.

Meski demikian, FPKS mengingatkan agar peningkatan aktivitas penjaminan tetap diiringi penguatan manajemen risiko. Pasalnya, ekspansi bisnis juga harus memperhatikan kualitas portofolio, pengendalian klaim, reasuransi serta tata kelola perusahaan.

Dalam Raperda tersebut, modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyetor modal sebesar Rp179,5 miliar dan direncanakan memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar secara bertahap pada 2027 hingga 2029.

FPKS menegaskan, tambahan modal tersebut tidak boleh dipandang sebagai kewajiban otomatis APBD setiap tahun. Setiap pencairan harus didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan, target bisnis, kualitas portofolio penjaminan, kemampuan mengendalikan klaim, manfaat ekonomi bagi masyarakat, kontribusi terhadap PAD serta kemampuan fiskal daerah.

“Tambahan modal harus ditempatkan sebagai investasi daerah yang terukur, bukan sekadar injeksi modal,” tegas Khusnul.

FPKS juga meminta agar tambahan modal Rp100 miliar memberikan multiplier effect bagi UMKM. Keberhasilan Jamkrida, menurut FPKS, tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan aset dan laba, tetapi juga dari jumlah UMKM yang memperoleh penjaminan, nilai pembiayaan yang berhasil dijamin, sebaran penerima manfaat, porsi usaha produktif hingga kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, FPKS mendorong penguatan sistem peringatan dini, analisis kelayakan calon terjamin, pengelolaan portofolio berdasarkan sektor dan wilayah, pengendalian konsentrasi risiko, penyelesaian klaim serta optimalisasi reasuransi.

Di sisi lain, peningkatan skala bisnis Jamkrida juga diharapkan berujung pada peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). FPKS meminta target peningkatan laba dan dividen bagi Pemprov Jatim dituangkan secara jelas dalam rencana bisnis dan menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja tahunan.

“Harus ada rantai manfaat yang jelas: tambahan modal meningkatkan kapasitas penjaminan, memperluas akses pembiayaan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan kinerja perusahaan, dan pada akhirnya meningkatkan kontribusi PAD,” ujar Khusnul.

FPKS juga meminta Pemprov Jatim menyusun roadmap penyertaan modal yang jelas dan realistis, mencakup kebutuhan modal perusahaan, target struktur permodalan, pengembangan bisnis, kemampuan fiskal daerah, target kinerja hingga proyeksi kontribusi terhadap PAD.

Dengan berbagai catatan tersebut, FPKS DPRD Jatim menyatakan menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap menegaskan pentingnya pelaksanaan seluruh rekomendasi Fraksi PKS.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top