Biro BUMD-BLUD Jatim Dibentuk, Lilik DPRD Jatim Minta Rekomendasi Pansus Segera Dieksekusi

Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan tidak sekadar menambah struktur birokrasi. Biro baru tersebut dinilai harus segera bekerja membenahi tata kelola BUMD sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi C sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyambut positif pembentukan biro yang secara khusus menangani BUMD dan BLUD tersebut. Menurutnya, keberadaan lembaga khusus dapat menjadi momentum untuk mengembangkan perusahaan daerah agar lebih profesional, inovatif dan memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.

Namun, Lilik mengingatkan agar biro baru tidak memulai pekerjaan dari nol. Berbagai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim yang telah disampaikan kepada Gubernur Jatim dapat menjadi pijakan awal.

“Kalau ingin konkret, jadikan rekomendasi Pansus BUMD sebagai pijakan awal. Apalagi biro ini juga merupakan langkah Gubernur menjalankan rekomendasi itu, yaitu adanya badan yang khusus menangani BUMD,” kata Lilik.

Menurut Lilik, pembentukan lembaga khusus pengelola BUMD sejalan dengan hasil studi banding Pansus BUMD DPRD Jatim ke sejumlah daerah, seperti Jakarta, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Dari studi tersebut, pengelolaan BUMD di sejumlah daerah telah didukung lembaga yang memiliki fokus khusus.

Karena itu, ia berharap Biro Pengelolaan BUMD-BLUD Jatim diisi sumber daya manusia yang memiliki pemahaman kuat mengenai bisnis dan arah pengembangan perusahaan daerah.

“Saya berharap SDM-nya nanti yang paham ke mana arah BUMD dikembangkan. Harus paham bisnis sehingga selaras dengan rekomendasi Pansus BUMD,” tegasnya.

Lilik menyebut pekerjaan rumah biro baru cukup banyak. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi sekaligus memetakan kondisi seluruh BUMD Jatim. Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kesehatan masing-masing perusahaan, persoalan yang dihadapi, serta langkah pembenahan yang diperlukan.

Sejumlah rekomendasi Pansus BUMD, kata Lilik, dapat menjadi acuan, mulai dari penerapan reward and punishment, indikator kinerja utama (KPI), kesehatan perusahaan, kebutuhan permodalan, hingga evaluasi dampak setiap penambahan modal dari pemerintah daerah.

Persoalan aset BUMD juga perlu segera dibereskan. Aset yang belum jelas status maupun pemanfaatannya dinilai berpotensi menjadi beban perusahaan dan menghambat optimalisasi kinerja.

“Dalam Pansus itu kan jelas, mulai punishment dan reward, kondisi kesehatan BUMD, KPI, permodalan, output penambahan modal, dan aset-aset yang harus dibereskan di BUMD yang masih belum clear sehingga tidak bisa dimanfaatkan dan menjadi beban BUMD, termasuk soal pajak dan lain-lain. Ini jadi PR awal biro ini,” ujarnya.

Lilik menegaskan, Komisi C DPRD Jatim akan terus berkoordinasi dengan Biro Pengelolaan BUMD-BLUD untuk memastikan rekomendasi Pansus tidak berhenti sebagai dokumen.

“Dari evaluasi di Komisi C, segera menyelesaikan rekomendasi yang kemarin dilimpahkan Pansus ke Komisi C. Rekomendasi yang lain terkait kinerja ini yang harus kita sinkronisasi, agar biro ini jadi efektif dan sesuai dengan harapan,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top