Wacana menghidupkan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027 mendapat perhatian Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas. Ia meminta pemerintah mengkaji rencana tersebut secara cermat agar upaya meningkatkan mutu pendidikan tidak justru menambah beban psikologis siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera dan daerah dengan fasilitas pendidikan terbatas.
Wacana ini mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pihaknya menerima masukan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
Menurut Puguh, peningkatan mutu pendidikan memang perlu menjadi perhatian serius, terlebih capaian literasi dan numerasi Indonesia masih menghadapi tantangan. Namun, kebijakan tidak naik kelas tidak bisa diterapkan tanpa mempertimbangkan beragam kondisi yang memengaruhi proses belajar siswa.
“Rencana ini tentu harus dikaji secara serius dan cermat. Ketika kita berbicara tentang prestasi siswa, ada banyak faktor yang harus diperhatikan, bukan hanya kemampuan anak dalam mengikuti pembelajaran,” ujar Sekretaris Fraksi PKS Jatim ini.
Ia mencontohkan kesenjangan kondisi pendidikan antara sekolah di pusat perkotaan dan wilayah pedesaan. Ketersediaan infrastruktur, sarana dan prasarana, kualitas proses belajar-mengajar, hingga distribusi guru dapat memengaruhi kemampuan siswa dalam mencapai standar akademik.
Selain itu, latar belakang ekonomi keluarga juga perlu menjadi pertimbangan. Siswa dari keluarga prasejahtera tidak jarang menghadapi persoalan mendasar dalam kehidupan sehari-hari yang dapat memengaruhi kesempatan mereka untuk belajar dan berprestasi.
“Anak-anak dari keluarga prasejahtera, terutama di wilayah pedesaan, memiliki tantangan tersendiri. Mereka tidak hanya harus berjuang dalam pendidikan, tetapi juga menghadapi keterbatasan ekonomi dan kondisi keluarga. Karena itu, kita perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak mengabaikan realitas tersebut,” kata Puguh.
Ia mengingatkan, jika standar kenaikan kelas diterapkan tanpa diikuti pemerataan fasilitas dan dukungan pembelajaran, siswa berisiko mengalami tekanan psikologis akibat ketidakmampuan memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi sejak awal agar kebijakan peningkatan mutu tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Puguh menegaskan, dirinya sepakat bahwa ketertinggalan capaian pendidikan, khususnya literasi dan numerasi, harus segera dikejar. Namun, pemerintah perlu merumuskan skema yang mempertimbangkan disparitas kualitas pendidikan antardaerah serta memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan belajar yang memadai.
“Tujuannya tentu baik, yakni meningkatkan kualitas pendidikan agar kita tidak tertinggal dari negara lain. Tetapi formulasi kebijakannya harus tepat, sehingga anak-anak tetap mendapatkan kesempatan berkembang dan tidak dirugikan oleh keterbatasan fasilitas maupun kondisi lingkungan tempat mereka bersekolah,” tegasnya.
Menurut Puguh, tantangan tersebut juga relevan bagi Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota dengan karakteristik wilayah dan kondisi pendidikan yang beragam. Kesenjangan antara kota besar seperti Surabaya dan Malang dengan wilayah pedesaan perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pendidikan.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menekankan evaluasi hasil belajar, tetapi juga memperkuat kualitas pembelajaran, pemerataan guru, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Dengan demikian, peningkatan standar akademik dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.{}



