Persoalan akses listrik yang dikeluhkan warga kawasan Dupak Interchange, Surabaya, sejak tahun 2019 mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKS Daerah Pemilihan Surabaya, Lilik Hendarwati.
Lilik menegaskan perlunya kejelasan status aset milik PT Jatim Grha Utama (JGU) agar hak-hak dasar masyarakat, termasuk akses listrik, dapat terpenuhi.
Keluhan warga berawal dari terhambatnya akses layanan listrik yang menurut mereka telah berlangsung selama bertahun-tahun. Polemik ini berkaitan dengan status lahan seluas sekitar 16 hektare yang berada di kawasan Dupak Interchange.
Secara historis, lahan tersebut merupakan aset yang dihibahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2002 untuk pembangunan jalan tol Surabaya-Malang. Setelah melalui proses pelepasan aset pada tahun 2004, lahan tersebut kemudian dijadikan penyertaan modal kepada JGU pada tahun 2005.
Lilik menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperjelas status keberadaan masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.
“Yang harus dipahami terlebih dahulu adalah posisi masyarakat di sana seperti apa. Apakah mereka menyewa, memiliki perjanjian tertentu, atau ada status lain yang mengatur keberadaan mereka. Karena biasanya untuk layanan dasar seperti listrik dan air, status penguasaan lahan harus jelas,” ujar Ketua Fraksi PKS Jatim itu.
Menurutnya, DPRD Jawa Timur perlu mendapatkan penjelasan resmi dari JGU mengenai status aset tersebut serta hubungan hukum antara perusahaan daerah dengan warga yang selama ini menempati kawasan tersebut.
“Kita perlu melihat bagaimana aset itu tercatat di JGU. Apakah selama ini memang dibiarkan, apakah ada mekanisme pemanfaatan tertentu, atau ada bentuk kerja sama yang pernah dilakukan. Semua harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan,” katanya.
Lilik menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang hanya dari aspek administrasi aset semata. Di balik polemik tersebut terdapat kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapatkan perhatian.
“Kalau masyarakat sudah tinggal cukup lama di sana, tentu persoalannya tidak sederhana. Yang harus dicari adalah solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak warga,” ujarnya.
Legislator PKS itu juga mengungkapkan bahwa apabila memang terdapat mekanisme resmi berupa sewa atau bentuk pemanfaatan lainnya, maka informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia mencontohkan beberapa kasus aset milik pemerintah daerah yang ditempati warga dengan status sewa resmi sehingga tetap memungkinkan masyarakat memperoleh layanan dasar seperti sambungan air dan fasilitas lainnya.
“Kalau memang ada mekanisme yang harus ditempuh, masyarakat perlu tahu. Jangan sampai mereka berada dalam ketidakjelasan selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Karena menyangkut kepentingan banyak warga, Lilik berencana mengusulkan agar pihak JGU dipanggil untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait status aset maupun keberadaan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
“Saya akan menyampaikan kepada pimpinan agar dilakukan klarifikasi kepada JGU. Ini menyangkut masyarakat dalam jumlah besar sehingga harus ada penjelasan yang jelas dan transparan,” katanya.
Selain itu, Lilik juga menilai perlu ditelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut tanpa mekanisme resmi.
Menurutnya, seluruh fakta harus dibuka agar masyarakat memperoleh kepastian.
“Kalau memang ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, tentu harus diperjelas. Yang paling penting saat ini adalah menghadirkan kepastian bagi warga dan memastikan hak-hak dasar mereka tidak terabaikan,” ujarnya.
Warga berharap langkah DPRD Jawa Timur dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung sejak 2019 tersebut. Mereka menginginkan kejelasan status kawasan yang mereka tempati sekaligus solusi atas akses listrik yang hingga kini menjadi kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya terpenuhi.{}



