Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menanggapi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Agraria oleh Pemerintah Kota Surabaya menyusul polemik kasus sengketa tanah yang menimpa Nenek Elina.
Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif kehadiran negara, namun menegaskan pentingnya pengawalan serius agar satgas tidak berhenti sebatas simbol kebijakan.
“Sebagai wakil rakyat tentu saya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang membentuk Satgas Agraria sebagai respons atas kasus yang menimpa Nenek Elina. Ini menunjukkan adanya kepekaan negara terhadap jeritan masyarakat kecil yang selama ini sering kalah oleh sistem dan ketimpangan relasi kuasa,” ujar Lilik.
Kasus Nenek Elina sendiri mencuat ke ruang publik setelah seorang warga lanjut usia di Surabaya terlibat konflik agraria terkait tanah yang telah lama ia tempati. Polemik tersebut memantik empati luas masyarakat karena dinilai mencerminkan persoalan klasik agraria di perkotaan: lemahnya posisi warga kecil berhadapan dengan kekuatan modal, dokumen legal yang timpang, serta prosedur administratif yang tidak ramah kelompok rentan.
Menurut Lilik, pembentukan Satgas Agraria harus menjadi momentum perbaikan tata kelola konflik agraria, bukan sekadar respons sesaat untuk meredam tekanan publik.
“Apresiasi ini harus disertai kewaspadaan dan pengawalan yang serius. Satgas Agraria tidak boleh berhenti sebagai respons simbolik atau sekadar pemadam krisis.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan satgas ini bekerja dengan mandat yang jelas, keberpihakan yang tegas kepada masyarakat rentan, serta mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Lilik menilai ada sejumlah aspek krusial yang perlu dikaji dan diawasi bersama dalam kerja Satgas Agraria Surabaya.
Pertama, terkait kekuatan kewenangan satgas dalam menghentikan praktik penggusuran atau perampasan hak atas tanah yang tidak berkeadilan.
Kedua, soal keberpihakan kebijakan agar satgas tidak justru menjadi alat legalisasi konflik agraria yang merugikan warga.
Selain itu, ia menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap satgas. Menurutnya, Satgas Agraria harus mudah dijangkau, responsif, serta memberikan ruang aman bagi warga kecil untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut.
“Koordinasi lintas level pemerintahan juga menjadi kunci, karena banyak persoalan agraria tidak hanya berhenti di level kota, tetapi melibatkan kewenangan provinsi hingga pusat. Sinergi ini mutlak diperlukan,” tambahnya.
Lebih jauh, Lilik berharap kasus Nenek Elina tidak berhenti sebagai kisah pilu yang berlalu begitu saja, melainkan menjadi titik balik dalam pembenahan kebijakan agraria di Surabaya dan Jawa Timur secara umum.
“Kasus Nenek Elina harus menjadi titik balik, bukan sekadar catatan pilu. Negara, dalam semua levelnya, wajib hadir bukan hanya sebagai penengah, tetapi sebagai pelindung hak-hak dasar warganya,” pungkasnya.
Sebagai legislator, Lilik memastikan akan terus mengawal dan mengkritisi secara konstruktif kinerja Satgas Agraria agar benar-benar menjadi instrumen keadilan bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas kebijakan.{}



