Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Jatim, Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (28/9/2026). Namun, FPKS menegaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas DPRD harus dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat kinerja, bukan sebagai tujuan kelembagaan.
“Ukuran yang lebih penting adalah agar dukungan tersebut mampu menghasilkan kualitas legislasi yang semakin baik, penganggaran yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pengawasan yang semakin berbasis data, penyerapan aspirasi yang semakin efektif, serta pelayanan representasi masyarakat yang semakin dekat dan bertanggung jawab,” kata Puguh.
Salah satu hal yang menjadi perhatian FPKS adalah pengaturan mengenai reses. Dalam Raperda, pelaksanaan reses dapat berlangsung paling lama delapan hari dalam satu kali reses. Untuk anggota DPRD yang daerah pemilihannya mencakup wilayah kepulauan atau memiliki kondisi geografis yang sulit dijangkau, waktu reses dapat ditambah paling lama enam hari.
Menurut Puguh, tambahan waktu tersebut relevan dengan karakter geografis Jawa Timur yang memiliki wilayah perkotaan sekaligus kepulauan dan daerah dengan akses yang tidak mudah. Namun, penambahan waktu harus diikuti peningkatan kualitas hasil reses.
“Jangan sampai penambahan waktu hanya menghasilkan penambahan jumlah kegiatan. Yang harus bertambah adalah kualitas aspirasi yang diperoleh, kualitas dokumentasi, kualitas pemetaan persoalan, serta kualitas tindak lanjutnya,” ujarnya.
FPKS juga mendorong agar hasil reses tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Aspirasi masyarakat perlu dikelola secara sistematis, mulai dari dokumentasi, verifikasi, pemetaan kebutuhan, penentuan tindak lanjut hingga evaluasi pelaksanaannya.
Dengan demikian, hasil reses dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan memperkuat keterhubungan antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah.
Selain reses, FPKS menyoroti pentingnya keberadaan tenaga ahli, kelompok pakar, serta tenaga ahli fraksi. Menurut Puguh, dukungan tersebut harus menjadi bagian dari infrastruktur pengetahuan DPRD untuk memperkuat pembahasan kebijakan, regulasi, APBD, data pembangunan hingga persoalan sektoral masyarakat.
“Ke depan perlu dibangun budaya kerja DPRD yang semakin berbasis data, kajian, bukti dan keahlian,” tegasnya.
FPKS juga meminta Sekretariat DPRD diperkuat sebagai supporting system yang profesional, baik dalam dukungan administrasi, persidangan, perencanaan, data, keahlian, dokumentasi maupun pengelolaan anggaran.
Pada akhirnya, FPKS menekankan bahwa setiap anggaran yang mendukung DPRD harus memiliki hubungan yang jelas dengan target kinerja. Prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Raperda perlu diterapkan dalam pelaksanaannya.
“Anggaran harus mendukung kinerja, dan kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Puguh.
FPKS berharap perubahan regulasi tersebut tidak hanya memperbarui aspek hak keuangan dan administratif, tetapi juga mendorong DPRD Jawa Timur menjadi lembaga yang semakin profesional, produktif, responsif terhadap aspirasi masyarakat, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Jawa Timur.{}



