Tidak semua wilayah Jawa Timur mudah dijangkau. Kondisi geografis berupa kepulauan, pegunungan hingga wilayah dengan akses transportasi terbatas membuat anggota DPRD Jatim terkadang membutuhkan waktu lebih panjang untuk menemui masyarakat dalam kegiatan reses.
Persoalan itulah yang menjadi salah satu perhatian dalam perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengatakan perubahan regulasi tersebut memberikan ruang penambahan masa reses apabila kondisi geografis atau lokasi tertentu memang sulit dijangkau.
“Tambahan masa reses ini juga menunjang agar masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses,” ujar Agus dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tersebut.
Legislator PKS ini menyampaikan, karakteristik wilayah Jawa Timur sangat beragam. Untuk mencapai sejumlah lokasi, anggota DPRD bisa membutuhkan perjalanan dengan beberapa moda transportasi, penyeberangan, akses jalan yang sulit, hingga menghadapi kondisi cuaca dan medan pegunungan maupun perbukitan.
Karena itu, ketentuan baru tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah waktu reses secara bebas. Penambahan harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi serta melalui usulan tertulis dan mekanisme yang telah ditentukan.
Selain durasi, Pansus juga memperjelas fasilitas yang dapat diberikan dalam pelaksanaan reses. Fasilitas tersebut antara lain sewa tempat atau penyelenggaraan kegiatan, konsumsi, perlengkapan kantor, uang harian peserta, serta kebutuhan penunjang lainnya.
Agus menegaskan, seluruh fasilitas tersebut merupakan biaya penyelenggaraan kegiatan, bukan tambahan penghasilan bagi anggota DPRD maupun honor bagi peserta reses.
“Uang harian peserta reses merupakan biaya pendukung kegiatan, bukan honor maupun insentif,” jelas Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim itu.
Ketentuan teknis mengenai standar, mekanisme penyediaan, pengadaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban fasilitas reses nantinya dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
Agus menjelaskan, perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2017 tidak hanya menyangkut fasilitas anggota DPRD. Regulasi ini juga menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan aturan nasional, termasuk kendaraan perorangan dinas, pengelolaan fasilitas daerah, pemindahtanganan kendaraan, uang jasa pengabdian serta klasifikasi belanja Sekretariat DPRD.
Perubahan tersebut, kata dia, merupakan hasil pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Perubahan ini dilakukan untuk memastikan materi yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan, tertib dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memadai untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Agus menekankan, esensi perubahan regulasi tersebut adalah memastikan fungsi representasi DPRD tetap bisa berjalan efektif di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk daerah-daerah yang secara geografis memiliki tantangan akses.
“Regulasi harus memberikan ruang yang cukup agar pelaksanaan fungsi representasi DPRD dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.{}



