Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang tetap nekat menggelar wisuda dengan memungut biaya harus ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur. Ia menyebut sekolah-sekolah tersebut sebagai “mbalelo” karena tidak mematuhi regulasi resmi yang sudah ditetapkan.
“Terkait larangan wisuda yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur, saya pikir ini adalah salah satu regulasi yang harus dipatuhi oleh semua unsur penyelenggara pendidikan di Jawa Timur,” ujar Puguh, Selasa (30/4/2025).
Menurutnya, kebijakan pelarangan wisuda berbayar bukan tanpa dasar. Dinas Pendidikan Jatim menerbitkan larangan tersebut sebagai bentuk respon terhadap banyaknya keluhan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Wisuda seharusnya dilakukan secara sederhana di sekolah, tanpa memungut biaya dari siswa. Kalau masih ada sekolah yang mbalelo dan tetap menarik iuran, maka Dinas Pendidikan harus bertindak tegas. Kepala sekolahnya harus ditegur, diberikan surat peringatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puguh menilai bahwa tindakan kepala sekolah yang masih memungut iuran wisuda sama saja dengan tidak patuh pada aturan pemerintah.
“Bahkan kalau perlu, iuran yang sudah ditarik dari wali murid itu harus dikembalikan. Karena itu sama saja dengan mengabaikan regulasi dari Pemprov Jatim,” ujar Sekretaris Fraksi PKS Jatim itu.
Ia juga menekankan bahwa ketidakpatuhan tersebut menunjukkan ketidaktaatan terhadap pimpinan.
“Karakter seperti ini harus ditertibkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Saya mendorong agar Disdik Jatim segera bertindak cepat karena waktunya sangat mepet,” imbuhnya.
Untuk itu, Puguh mendorong Dinas Pendidikan membuka kanal pengaduan yang bisa diakses luas oleh masyarakat.
“Dinas harus mempublikasikan kanal aduan masyarakat secara masif, agar wali murid bisa menyampaikan keluhan ketika ada sekolah atau kepala sekolah yang tetap menarik iuran wisuda,” jelasnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan Jatim memberikan sanksi konkret dan memastikan seluruh sekolah di bawah kewenangannya menyelenggarakan wisuda tanpa pungutan biaya.
“Harapannya, uang yang sudah ditarik dikembalikan, dan seluruh proses wisuda dilakukan secara sederhana, terkontrol, dan sesuai aturan,” pungkasnya.{}