Puguh DPRD Jatim Minta Pemerintah Dampingi UMKM Urus Label Nutrisi, Jangan Tambah Beban Biaya

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, meminta pemerintah menyiapkan pendampingan dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait rencana penerapan label nutrisi pada kemasan makanan dan minuman. Kebijakan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan dukungan konkret agar tidak menambah beban biaya bagi pelaku usaha kecil.

Puguh menilai, pencantuman label nutrisi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan pangan dan meningkatkan perlindungan konsumen. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi riil UMKM, khususnya usaha mikro yang masih memiliki keterbatasan modal dan kapasitas pengelolaan bisnis.

“Program ini bagus sebagai langkah untuk memberikan jaminan keamanan pangan. Tetapi, di sisi lain, pemerintah juga harus hadir untuk mendampingi dan memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM, terutama yang masih berskala mikro dan kecil,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu.

Menurutnya, pelaku UMKM tidak bisa begitu saja dibebani kewajiban baru tanpa adanya dukungan dalam proses pemenuhan persyaratan. Pemerintah perlu menyediakan akses informasi yang mudah dipahami, bimbingan teknis, serta pendampingan dalam pengurusan label nutrisi.

Ia menegaskan, biaya pengurusan juga perlu menjadi perhatian. Bagi usaha mikro yang memiliki keterbatasan modal, tambahan biaya untuk memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis dapat memengaruhi keberlangsungan usaha mereka.

“Kalau perlu, pengurusannya digratiskan dan aksesnya dipermudah. Pelaku UMKM harus didampingi, diberi tahu apa saja yang harus dilakukan, kemudian difasilitasi,” tegasnya.

Puguh mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha makanan dan minuman berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan skala usaha mikro. Karena itu, kebijakan yang diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha berpotensi menimbulkan kesulitan, terutama bagi mereka yang sedang berupaya mengembangkan bisnisnya.

Ia berharap pemerintah dapat merancang mekanisme penerapan yang tidak mempertentangkan kepentingan perlindungan konsumen dengan keberlangsungan usaha masyarakat. Keamanan pangan tetap harus menjadi perhatian, tetapi proses pemenuhan kewajiban juga perlu dibuat terjangkau dan mudah diakses.

“Pemerintah harus melihat persoalan ini secara utuh. Kebutuhan untuk memberikan jaminan keamanan pangan harus berjalan beriringan dengan kemampuan dan kepentingan pelaku UMKM. Jangan sampai tujuan melindungi konsumen justru menjadi beban tambahan bagi usaha kecil karena tidak disertai pendampingan dan fasilitasi,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top