Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara FPKS, Harisandi Savari, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026).
Meski menyetujui, FPKS memberikan sejumlah catatan. Fraksi menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh sekadar menjadi perubahan angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“APBD harus menjadi instrumen untuk memastikan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin, kelompok rentan, pelaku UMKM, petani, nelayan, pekerja, guru, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan dasar,” kata Harisandi saat membacakan PA FPKS.
FPKS mencatat Belanja Daerah Jatim meningkat sekitar Rp2,676 triliun, dari Rp27,23 triliun menjadi Rp29,90 triliun atau naik 9,83 persen. Tambahan belanja tersebut dinilai harus diikuti kesiapan pelaksanaan agar tidak sekadar memperbesar angka belanja.
Fraksi juga menyoroti tambahan belanja modal yang setelah pembahasan menjadi sekitar Rp866 miliar. Anggaran tersebut diminta diarahkan pada pembangunan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, konektivitas antarwilayah, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai anggaran tersedia, tetapi kegiatan tidak siap dilaksanakan. Sebab, anggaran yang tidak terlaksana berarti tertundanya manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas FPKS.
Di sisi lain, FPKS mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Semester I 2026 yang mencapai 5,84 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,45 persen. Namun, pertumbuhan tersebut dinilai harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui peningkatan pendapatan, lapangan kerja, daya beli dan pelayanan dasar.
Persoalan pemerataan pembangunan juga menjadi perhatian. FPKS menggarisbawahi alokasi infrastruktur Bina Marga untuk Madura yang masih sekitar 5 persen. Pemerintah provinsi diminta memastikan pembangunan juga menyentuh Madura, kepulauan, Tapal Kuda, Mataraman, Pantura dan wilayah Selatan sesuai kebutuhan masing-masing.
Pada sektor pendidikan, FPKS meminta penyelesaian tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 bagi 35.680 guru ASN SMA, SMK dan SLB. Kebutuhan penyelesaian TPG tersebut diperkirakan mencapai Rp274,57 miliar.
FPKS juga mendorong agar program penguatan UMKM tidak hanya diukur dari jumlah kredit yang disalurkan, tetapi dari pertumbuhan usaha, peningkatan omzet dan penciptaan lapangan kerja. Sementara BUMD diminta meningkatkan kinerja dan tidak hanya bergantung pada penyertaan modal pemerintah.
Menutup Pendapat Akhirnya, FPKS menegaskan bahwa P-APBD 2026 harus memperkuat program prioritas Nawa Bhakti Satya dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas.
“Anggaran harus bekerja untuk rakyat. Pembangunan harus dirasakan oleh rakyat. Dan setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas FPKS.{}



