Lilik DPRD Jatim Minta Rencana Gaji ASN ke Himbara Dikaji, Jangan Ganggu Fiskal Daerah

Rencana pengalihan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapat perhatian dari DPRD Jawa Timur.

Kebijakan tersebut dinilai tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan teknis pemindahan rekening, tetapi harus dihitung dampaknya terhadap kesehatan keuangan dan perekonomian daerah.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, meminta pemerintah mengkaji rencana tersebut secara objektif dan berbasis data. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang diambil tidak justru mengurangi kekuatan fiskal maupun ruang pembiayaan pelayanan publik.

Lilik yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim memahami sikap Pemprov Jawa Timur dan sejumlah pemerintah daerah yang menolak rencana tersebut. Ia menilai keberadaan bank daerah memiliki peran strategis dalam menjaga perputaran ekonomi di daerah sekaligus menopang fiskal pemerintah daerah.

“Pertama, tentu sangat memahami penolakan Pemprov Jatim dan juga pemprov lain karena kita berharap perekonomian daerah terus berputar di daerah dan menopang fiskal daerah dengan baik,” kata Lilik saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Namun, politisi asal Dapil Surabaya itu menegaskan, pembahasan kebijakan tersebut tidak boleh didasarkan pada kepentingan bank tertentu. Menurutnya, setiap kebijakan fiskal harus diuji berdasarkan manfaat dan konsekuensinya terhadap daerah.

“Kita perlu menyampaikannya secara objektif dan berbasis data, dengan menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, tidak mengurangi ruang fiskal untuk pelayanan publik, serta tetap menjamin keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” jelasnya.

Lilik juga meminta pemerintah daerah terbuka terhadap mekanisme yang ditawarkan pemerintah pusat. Ia menilai, apabila pengalihan penyaluran gaji ASN memang memberikan manfaat nyata bagi daerah, hal tersebut perlu dipertimbangkan. Sebaliknya, jika justru berpotensi merugikan, pemerintah daerah harus berani menyampaikan penolakan.

“Perlu juga mendengar dan mempertimbangkan apakah saran atau aturan dana dipindah ke Himbara memberikan efek positif? Bila sebaliknya tentu harus kita tolak,” tegasnya.

Bagi Lilik, substansi persoalan bukan terletak pada bank mana yang digunakan untuk menyalurkan gaji ASN. Yang lebih penting adalah memastikan mekanisme tersebut aman bagi keuangan daerah, sesuai regulasi, transparan, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi Jawa Timur.

“Persoalannya bukan bank mana yang digunakan, melainkan apakah mekanisme tersebut aman bagi keuangan daerah, sesuai dengan regulasi, transparan, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi Jawa Timur,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar alasan efisiensi tidak menjadi dasar untuk memaksakan kebijakan tanpa memperhitungkan kondisi daerah. Jika penerapannya berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji kembali.

“Mekanisme yang diusulkan pusat tentu perlu dipertimbangkan. Tidak boleh dipaksakan hanya karena dianggap lebih efisien. Apabila berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, sebaiknya tidak,” katanya.

Lilik juga meminta persoalan teknis maupun kepentingan institusional tidak sampai menggeser kepentingan daerah. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Jangan sampai kepentingan daerah terganggu oleh persoalan teknis, kepentingan institusional, maupun kurangnya koordinasi antar pihak,” ucap Lilik.

Sebagai anggota Komisi C DPRD Jatim yang membidangi keuangan, Lilik menegaskan bahwa kepentingan dan kesehatan keuangan daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan fiskal.

“Sebagai anggota Komisi C, saya berpendapat, kepentingan dan kesehatan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan Pemprov Jatim menolak rencana penyaluran gaji ASN daerah melalui Himbara. Adhy menilai penyaluran gaji ASN daerah semestinya tetap dilakukan melalui bank pembangunan daerah (BPD), termasuk Bank Jatim sebagai bank milik Pemprov Jatim.

“Tidak boleh terjadi, ya, bahwa ASN-nya ASN daerah. Tentu kita punya bank daerah,” kata Adhy di Surabaya, Kamis (10/9/2026).{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top