Kekurangan 200 Guru di SMA-SMK Negeri Kabupaten Malang, Puguh DPRD Jatim Soroti Lambannya Rekrutmen ASN

Kekurangan sekitar 200 guru di SMA dan SMK negeri di Kabupaten Malang mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas.

Ia meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur segera membenahi tata kelola kepegawaian agar kekurangan tenaga pendidik tidak terus berulang dan mengganggu kualitas layanan pendidikan.

Berdasarkan data terbaru, kekurangan guru tersebut terjadi di jenjang SMA dan SMK negeri di Kabupaten Malang. Rinciannya, sekitar 120 guru dibutuhkan untuk jenjang SMK dan 80 guru untuk SMA.

Puguh menyebut kebutuhan paling mendesak berada pada guru Bimbingan Konseling (BK) dan Pendidikan Agama Islam (PAI). Kondisi tersebut, menurutnya, harus segera mendapat respons karena ketersediaan guru merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan proses pembelajaran berjalan optimal.

“Data terbaru menyampaikan bahwa SMA dan SMK negeri di Kabupaten Malang saat ini mengalami kekurangan kurang lebih 200 guru. Dua kategori yang cukup mendesak adalah guru BK dan guru Pendidikan Agama Islam,” kata legislator PKS itu.

Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menilai persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh bertambahnya jumlah guru yang memasuki masa pensiun. Menurutnya, kondisi ini juga menunjukkan adanya persoalan dalam manajemen dan perencanaan kebutuhan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Ia menyoroti rekrutmen ASN yang dinilai belum dilakukan secara tepat waktu untuk mengantisipasi guru yang pensiun.

“Kalau kita cermati, kekurangan guru ini timbul karena kurang bagusnya manajemen kepegawaian. Jumlah guru yang pensiun terus bertambah, sementara rekrutmen guru ASN tidak dilakukan atau terlambat,” ujarnya.

Menurut Puguh, dampak dari kondisi tersebut akhirnya dirasakan langsung oleh sekolah. Untuk menutup kekurangan tenaga pendidik, sekolah terpaksa mengandalkan guru honorer.

Namun, ia menilai keberadaan guru honorer tidak seharusnya menjadi solusi permanen atas persoalan kekurangan guru.

“Konsekuensinya sekolah harus mengangkat guru honorer. Ini juga bukan menjadi solusi yang permanen,” tegasnya.

Lebih jauh, Puguh mengingatkan bahwa kekurangan guru pada akhirnya dapat merugikan peserta didik. Keterbatasan tenaga pendidik berpotensi membuat layanan pembelajaran tidak berjalan secara optimal.

Ia juga menyinggung persoalan pembiayaan guru honorer yang dalam sejumlah kasus dibebankan melalui sumbangan dari orang tua atau wali murid.

“Kita jumpai juga di lapangan penarikan sumbangan kepada wali murid yang mengatasnamakan untuk menggaji guru honorer. Kenapa itu dilakukan, padahal sebenarnya ruang untuk pengangkatan ASN sebagai pengganti guru-guru yang sudah pensiun itu sebenarnya bisa dilakukan,” katanya.

Karena itu, Puguh mendorong Dinas Pendidikan Jawa Timur melakukan pemetaan kebutuhan guru secara menyeluruh. Pendataan tidak hanya dilakukan untuk Kabupaten Malang, tetapi juga seluruh wilayah Malang Raya agar kebutuhan tenaga pendidik dapat diantisipasi sejak dini.

Menurut dia, pemerintah perlu memiliki data yang jelas mengenai jumlah guru yang pensiun, kebutuhan setiap mata pelajaran, serta waktu yang tepat untuk melakukan rekrutmen.

“Harus segera dilakukan tindakan yang serius. Data dari sekian banyak SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Malang, bahkan mungkin di Malang Raya, berapa kekurangan gurunya, kapan harus dilakukan rekrutmen ASN, dan bagaimana langkah-langkahnya,” ujarnya.

Puguh juga menyatakan dukungannya apabila guru honorer yang selama ini telah mengabdi menjadi bagian dari prioritas dalam proses pengangkatan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, para guru honorer telah memiliki pengalaman sekaligus jasa dalam menjaga keberlangsungan proses pendidikan di sekolah.

“Saya sepakat jika yang didorong untuk menjadi PPPK ataupun ASN adalah mereka yang selama ini sudah dipekerjakan sebagai guru honorer. Apa pun itu, mereka sudah berjasa,” kata Puguh.

Ia menegaskan, persoalan kekurangan guru tidak boleh dibiarkan menjadi masalah berulang setiap tahun. Dinas Pendidikan Jawa Timur perlu mengambil langkah cepat dan progresif agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi.

“Secara umum, ini harus segera dilakukan langkah yang cepat dan progresif oleh Dinas Pendidikan supaya ketidaktersediaan guru ini bisa segera ditangani dan diatasi,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top