Fraksi PKS Jatim Dukung Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Regulasi yang Komprehensif dan Adaptif

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang diajukan oleh Komisi E DPRD Jatim.

Dukungan ini disampaikan dalam rapat paripurna melalui juru bicaranya, Lilik Hendarwati, pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (26/5).

Dalam pandangan resminya, Fraksi PKS menilai bahwa Raperda ini merupakan langkah penting dan strategis di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan, baik fisik maupun psikis, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” ujar Lilik dalam.

Fraksi PKS menyoroti bahwa fenomena kekerasan, khususnya di ranah digital seperti cyberbullying, eksploitasi daring, dan penyebaran konten berbahaya, semakin kompleks dan membutuhkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman.

Untuk itu, FPKS mendorong agar Raperda ini memuat ketentuan yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan digital, termasuk merujuk secara eksplisit pada Undang-Undang ITE yang terbaru.

“Fraksi PKS mengusulkan agar perlindungan terhadap kekerasan digital dimasukkan dalam pasal-pasal yang spesifik dan memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak hanya fokus pada literasi, tetapi juga tindakan dan perlindungan konkret,” tegas Ketua Fraksi PKS Jatim itu.

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mengkritisi belum tercantumnya secara rinci landasan yuridis atas penggabungan dua Perda lama, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014.

Fraksi meminta kejelasan peraturan perundang-undangan terbaru mana yang menjadi rujukan dalam penyusunan Raperda ini agar tidak terjadi kekosongan hukum atau tumpang tindih.

Dalam aspek hak ekonomi, sosial, dan budaya, Fraksi PKS juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan mekanisme implementasinya oleh Pemerintah Provinsi.

Termasuk di antaranya adalah perlindungan hak cuti melahirkan dan menyusui bagi perempuan pekerja serta akses pelayanan publik yang ramah perempuan dan anak di luar bidang pendidikan dan kesehatan.

Fraksi PKS turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal yang menyangkut hubungan dalam keluarga dan pendidikan.

“Pasal-pasal yang terkait ketahanan keluarga, peran pendidik, serta norma agama dan sosial harus disusun dengan kajian yang mendalam dan melibatkan para ahli,” imbuh Lilik.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PKS secara prinsip mendukung penuh pengajuan Raperda ini. Mereka berharap pembahasan dilakukan secara cermat dan inklusif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, agar lahir sebuah produk hukum yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada perempuan dan anak sebagai kelompok yang harus dilindungi negara.

“Semoga Raperda ini dapat menjadi instrumen nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur,” pungkas Lilik.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top