Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mendorong lahirnya regulasi yang lebih konkret untuk melindungi data pribadi masyarakat hingga tingkat daerah.
Menurutnya, maraknya kebocoran data telah menjadi pintu masuk berbagai kejahatan digital, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), hingga penipuan siber.
Hal itu disampaikan Lilik saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bertema “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat dari Ancaman Pinjol Ilegal, Judi Online, dan Penyalahgunaan Data Pribadi” di Surabaya beberapa saat lalu. Kegiatan tersebut diikuti para ketua RT, RW, tokoh masyarakat, serta menghadirkan praktisi hukum Arip Imawan, SH., MH., sebagai narasumber.
Lilik menilai, pesatnya perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan data pribadi yang kuat.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat saja tidak cukup jika belum diikuti dengan payung hukum yang mampu memberikan perlindungan secara nyata.
“Data pribadi hari ini adalah aset yang sangat berharga. Jika sampai bocor, masyarakat bisa menjadi sasaran berbagai kejahatan, mulai dari pinjol ilegal, judi online, hingga penipuan digital lainnya. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” tegas Lilik.
Sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik mengatakan pihaknya mendorong adanya usulan regulasi yang lebih konkret mengenai perlindungan data pribadi, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk penguatan perlindungan masyarakat di Jawa Timur.
“Perlu ada aturan perlindungan terhadap data pribadi yang benar-benar konkret sampai pada level Perda. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas untuk melakukan edukasi, pencegahan, koordinasi lintas sektor, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan digital,” ujarnya.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya itu menilai pinjol ilegal dan judi online kini bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan telah berkembang menjadi penyakit sosial yang mengancam ketahanan keluarga.
“Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga mengalami tekanan psikologis, konflik dalam rumah tangga, hingga kehilangan masa depan. Dampaknya sangat luas sehingga tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata,” katanya.
Lilik menegaskan, Fraksi PKS akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan masyarakat, seiring dengan upaya meningkatkan literasi hukum dan literasi digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Ia juga mengajak para ketua RT dan RW menjadi garda terdepan dalam mengedukasi warga agar memahami pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti NIK, PIN, kata sandi, nomor rekening, hingga kode OTP.
“RT dan RW adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Jika mereka memahami ancaman kejahatan digital, maka edukasi kepada warga akan jauh lebih efektif sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi,” ujarnya.
Selain itu, Lilik mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga memperkuat kolaborasi dalam menghadapi maraknya kejahatan digital.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi ancaman ini sendirian. Perlindungan masyarakat harus diperkuat melalui edukasi, kolaborasi, dan regulasi yang memadai agar ruang digital menjadi ruang yang aman dan produktif bagi semua,” pungkasnya.{}



