Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur meminta rencana pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp600 miliar tidak sampai mengurangi ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).
Lilik mengatakan, Fraksi PKS pada prinsipnya dapat memahami dan mendukung pembentukan dana cadangan sebagai instrumen untuk menjamin tersedianya pendanaan Pilgub secara terencana dan tepat waktu.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan dana cadangan tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, penyisihan dana selama beberapa tahun bukan berarti menghilangkan beban fiskal, melainkan mendistribusikan kebutuhan pembiayaan tersebut ke dalam beberapa tahun anggaran.
“Pengurangan beban APBD pada tahun pelaksanaan tidak berarti mengurangi beban fiskal secara keseluruhan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan penyisihan Dana Cadangan tidak mempersempit ruang fiskal untuk membiayai pelayanan dasar dan program prioritas masyarakat,” ujar Lilik.
Dalam Raperda tersebut, Dana Cadangan Pilgub Jatim direncanakan sebesar Rp600 miliar dan dianggarkan secara bertahap, yakni minimal Rp275 miliar pada 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.
Fraksi PKS menilai besaran tersebut cukup signifikan sehingga perlu didukung perhitungan yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lilik meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelaskan dasar penetapan angka Rp600 miliar tersebut, termasuk apakah telah memperhitungkan usulan KPU dan Bawaslu serta pengalaman realisasi anggaran pada penyelenggaraan Pilgub sebelumnya.
“Kami memandang perlu adanya breakdown kebutuhan yang membentuk angka Rp600 miliar tersebut. DPRD tidak hanya menyetujui angka global, tetapi harus memahami secara jelas kebutuhan yang akan dibiayai,” katanya.
Menurut Lilik, penyisihan dana cadangan harus berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan pembangunan daerah. Pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan dasar lainnya tidak boleh terpinggirkan.
Fraksi PKS juga meminta Pemprov Jatim melakukan simulasi kemampuan fiskal selama periode 2027–2029 dengan mempertimbangkan berbagai skenario pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.
“Jangan sampai penyisihan dana untuk kebutuhan Pilgub menyebabkan pemerintah daerah harus mengurangi program yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain aspek fiskal, Fraksi PKS memberikan perhatian pada efisiensi dan akuntabilitas penggunaan Dana Cadangan. Menurut Lilik, anggaran Pilgub harus dikelola dengan prinsip value for money, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan demokrasi.
Pemerintah, lanjutnya, perlu memastikan perencanaan yang matang, pengadaan yang efisien, pencegahan pemborosan, transparansi penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasan yang kuat.
“Dana Cadangan harus digunakan sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh menjadi ruang pembiayaan yang penggunaannya tidak terukur,” katanya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jatim. Lilik berharap Raperda tersebut nantinya mampu memberikan kepastian pendanaan bagi penyelenggaraan Pilgub tanpa mengganggu kesinambungan fiskal daerah.
“Yang kita jaga bukan hanya tersedianya anggaran untuk Pilgub, tetapi juga bagaimana APBD tetap sehat, pelayanan publik tetap berjalan, dan kepentingan masyarakat Jawa Timur tetap menjadi prioritas,” pungkas Lilik.{}



