Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (14/9/2026), melalui juru bicara FPKS, Dr. Agus Cahyono, M.H.I. FPKS menilai perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi pusat, khususnya PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
FPKS menyoroti legalitas aset daerah, terutama tanah dan bangunan yang belum bersertifikat. Pengamanan BMD dinilai harus mencakup aspek administratif, fisik, dan hukum.
“Aset yang tercatat tetapi tidak memiliki kepastian hukum tetap berisiko hilang atau dikuasai pihak lain. Bagaimana perubahan Raperda ini mengatasi persoalan tersebut?” kata Agus.
FPKS juga menyoroti aset idle yang belum dimanfaatkan secara optimal. Optimalisasi BMD, menurut Agus, tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mempertimbangkan nilai sosial dan pelayanan publik.
“Keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya diukur dari penerimaan daerah, tetapi juga manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, FPKS mendorong peningkatan profesionalisme pengelola aset, reformasi penilaian BMD, serta pengawasan ketat dalam pemindahtanganan dan hibah untuk mencegah konflik kepentingan dan kerugian daerah.
FPKS mengapresiasi penguatan digitalisasi BMD, namun menekankan pentingnya satu basis data yang memuat status kepemilikan, kondisi, nilai, pemanfaatan, dan risiko aset.
“Digitalisasi harus menghasilkan transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar memindahkan pencatatan manual ke aplikasi,” jelas Agus.
FPKS pada prinsipnya menerima dan mendukung pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 untuk dilanjutkan, dengan memperhatikan jawaban Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas berbagai pandangan yang disampaikan.{}



