FPKS DPRD Jatim Dorong Revisi Aturan Hak Keuangan DPRD Tetap Transparan dan Berpihak pada Pelayanan Publik

Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD harus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Jumat (10/7/2026), saat menyampaikan tanggapan Fraksi PKS atas pendapat Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Khusnul menjelaskan, Fraksi PKS mengapresiasi penjelasan Gubernur yang menyatakan perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya, harmonisasi regulasi penting agar seluruh ketentuan di daerah tetap selaras dengan aturan nasional.

“Penyesuaian regulasi memang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Namun yang tidak kalah penting, perubahan ini harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Khusnul.

Ia menegaskan, pengaturan mengenai hak keuangan, fasilitas, maupun pengelolaan aset daerah harus tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Fraksi PKS, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengabaikan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Khusnul juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi representasi DPRD melalui kegiatan reses.

Menurutnya, reses merupakan sarana strategis bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sehingga kebijakan daerah benar-benar lahir dari kebutuhan riil warga.

Karena itu, terkait usulan penambahan masa reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang, Fraksi PKS meminta agar terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Fraksi PKS juga menanggapi usulan pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses. Menurut Khusnul, kebijakan tersebut pada prinsipnya dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang hadir menyampaikan aspirasi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap tambahan pembiayaan harus tetap mempertimbangkan asas kebutuhan, kepatutan, efisiensi, kemampuan keuangan daerah, serta mengacu pada standar harga yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami berpandangan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus benar-benar mempertimbangkan manfaat, kepatutan, efisiensi, serta kondisi fiskal daerah,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS menyatakan menyetujui agar pembahasan Raperda tersebut dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi PKS berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif, komprehensif, dan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan DPRD kepada masyarakat Jawa Timur.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top