Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menargetkan penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantib) pada tahun 2025 ini. Selain itu, komisi yang membidangi pemerintahan tersebut juga tengah menyiapkan raperda inisiatif baru terkait riset daerah untuk tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa perjalanan revisi Perda Trantib ini cukup panjang. Awalnya, Komisi A berinisiatif untuk mengusulkan raperda yang mengatur tentang pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Namun, setelah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, usulan tersebut belum bisa dilanjutkan karena belum memiliki payung hukum yang jelas di tingkat nasional.
“Awalnya kami ingin mengusulkan raperda khusus tentang pinjol dan judol. Tapi setelah kami dalami, ternyata belum ada landasan undang-undang atau aturan di atasnya. Pemerintah pusat pun belum memiliki mekanisme khusus untuk mengatur itu,” jelas Agus.
Karena itu, lanjutnya, Komisi A kemudian memasukkan unsur pinjol dan judol ke dalam revisi Perda Ketertiban Umum, agar tetap dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
“Kami ingin Perda Trantib ini menjadi perda baru yang lebih relevan dengan tantangan zaman, tetapi dalam proses pembahasan ternyata tidak banyak perubahan yang bersifat mendasar, sehingga akhirnya kembali menjadi revisi perda,” ujarnya.
Agus menyebut, saat ini revisi Perda Trantib sedang dalam tahap persiapan penyampaian nota perubahan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim untuk dijadwalkan pembahasannya.
Selain menyelesaikan revisi perda tersebut, Komisi A juga mulai menggagas Raperda Inisiatif tentang Riset Daerah untuk tahun 2026.
“Kami ingin di tahun 2026 nanti Komisi A punya raperda inisiatif baru yang fokus pada riset daerah. Harapannya, kebijakan pembangunan di Jawa Timur bisa lebih berbasis data dan hasil penelitian yang komprehensif,” ungkap legislator PKS itu.
Dengan dua agenda tersebut, Agus berharap Komisi A dapat menunjukkan progres nyata dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan daerah.
“Target kami, 2025 ini tuntas satu perda perubahan Trantib, dan 2026 lahir satu raperda inisiatif baru dari Komisi A,” pungkasnya.{}



