Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyambut baik terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.
Menurutnya, fatwa tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Fatwa yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 itu juga mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, serta penggunaannya di fasilitas umum.
Keputusan tersebut lahir setelah adanya temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai maraknya modifikasi cairan vape untuk menghantarkan narkotika dan zat psikoaktif baru yang sulit dideteksi.
Agus menegaskan, secara regulasi Jawa Timur sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Terbitnya fatwa MUI Jawa Timur ini saya kira sangat tepat dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kita sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Karena itu, apa yang menjadi fatwa MUI patut kita dukung penuh,” ujarnya.
Legislator PKS itu juga mengingatkan bahwa Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur larangan merokok, termasuk penggunaan produk sejenis, di berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga angkutan umum.
“Provinsi Jawa Timur juga sudah memiliki perda mengenai kawasan tanpa rokok. Artinya, semangat fatwa MUI ini sebenarnya selaras dengan arah kebijakan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dari paparan zat adiktif,” katanya.
Agus berharap fatwa tersebut tidak berhenti sebagai seruan moral, tetapi menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga dalam mengawasi peredaran vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.
“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan di lapangan harus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, juga harus terus digencarkan agar mereka tidak terjebak pada penyalahgunaan vape yang dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci agar Jawa Timur mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai modus baru peredarannya.
“Dengan adanya fatwa ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Jawa Timur tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Agus.{}



