Setujui Dana Cadangan Pilgub Jatim Rp600 Miliar, FPKS Ingatkan Jangan Ganggu Prioritas Rakyat

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, FPKS memberikan sejumlah catatan penting, terutama agar penyisihan anggaran Pilgub tidak mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Jatim, Khusnul Khuluk, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Dalam pendapat akhirnya, FPKS menilai pembentukan dana cadangan merupakan langkah penting untuk memastikan ketersediaan pembiayaan penyelenggaraan Pilgub secara terencana. Dengan menyiapkan anggaran sejak beberapa tahun sebelumnya, beban pembiayaan tidak menumpuk pada satu tahun anggaran.

Namun, Khusnul menegaskan bahwa dana cadangan bukan berarti menghilangkan beban fiskal daerah, melainkan mendistribusikan kebutuhan pembiayaan ke dalam beberapa tahun anggaran. Karena itu, kemampuan keuangan daerah dan kesinambungan APBD harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“Pembiayaan pemilihan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, mengurangi kemiskinan, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta melaksanakan prioritas pembangunan daerah,” menjadi salah satu penekanan FPKS dalam pendapat akhirnya.

FPKS mencermati dana cadangan yang ditetapkan dalam Raperda sebesar Rp600 miliar. Anggaran tersebut direncanakan disisihkan secara bertahap selama tiga tahun, yakni Rp250 miliar pada APBD 2027, Rp225 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.

Besaran tersebut, menurut FPKS, perlu dipahami sebagai cadangan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, bukan keseluruhan kebutuhan penyelenggaraan Pilgub. Sebagai perbandingan, kebutuhan anggaran Pilgub Jatim 2024 mencapai sekitar Rp1,086 triliun.

FPKS juga menyoroti pentingnya skema pendanaan bersama antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hasil pembahasan yang disampaikan, skema tersebut mampu menekan estimasi kebutuhan anggaran KPU dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar.

Karena itu, pemerintah provinsi diminta memperjelas komponen kebutuhan pembiayaan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta menyiapkan skenario apabila kebutuhan penyelenggaraan pemilihan melampaui dana cadangan yang tersedia.

Catatan lain yang menjadi perhatian FPKS adalah tata kelola dana cadangan. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. Setiap rupiah yang digunakan harus memberikan manfaat optimal melalui prinsip value for money, disertai perencanaan matang, efisiensi pengadaan, serta pengawasan yang memadai.

FPKS juga meminta adanya pelaporan berkala mengenai perkembangan dana cadangan kepada DPRD, mulai dari proses penyisihan, pengelolaan, hingga penggunaannya. Dana tersebut harus dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis maupun kegiatan di luar pembiayaan Pilgub.

Selain itu, sisa dana cadangan beserta hasil pengelolaannya harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah apabila seluruh kebutuhan pemilihan telah selesai atau dana tidak lagi diperlukan.

Dalam aspek regulasi, FPKS mengapresiasi penyempurnaan substansi Raperda oleh Komisi A, khususnya pengaturan mengenai pemenuhan dan penggunaan dana cadangan yang disesuaikan dengan tahapan resmi penyelenggaraan pemilihan. Penyempurnaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan.

Menutup pendapat akhirnya, FPKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut disertai harapan agar dana cadangan mampu menjamin kesiapan pembiayaan Pilgub yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas, tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top