Oleh: Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, Anggota Komisi E, Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur
Tanggal 28 September 2026 menjadi momentum penting bagi upaya mewujudkan Jawa Timur yang semakin inklusif. Pada hari itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas memasuki tahap Pendapat Akhir Fraksi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lahirnya Perda ini bukan sekadar bertambahnya regulasi. Namun lahirnya Perda ini harus menjadi momentum perubahan cara pandang, kebijakan, dan pelayanan pemerintah kepada penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah warga negara, subjek hukum, dan bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kesempatan, berkembang, bekerja, mendapatkan pelayanan, berpartisipasi, dan menentukan kehidupannya secara mandiri.
Karena itu, pendekatan terhadap penyandang disabilitas harus bergeser dari sekadar pelayanan dan bantuan menuju pendekatan berbasis hak. Pemerintah tidak hanya hadir ketika persoalan muncul, tetapi harus memastikan sejak awal bahwa pembangunan tidak menciptakan hambatan dan diskriminasi.
Kesenjangan Masih Nyata
Urgensi Perda ini terlihat dari masih adanya kesenjangan. Dalam pembahasan Raperda, data BPS tahun 2020 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen. Pada 2024, sebanyak 21,22 persen penyandang disabilitas tidak atau belum pernah sekolah, sedangkan pada penduduk nonpenyandang disabilitas sebesar 3,38 persen. Penyandang disabilitas yang mencapai pendidikan tinggi baru 5,58 persen.
Di bidang ketenagakerjaan, dari 39.861 perusahaan yang tercatat dalam WLKP, baru 60 perusahaan yang dilaporkan mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah 866 pekerja. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan disabilitas bukan hanya persoalan regulasi. Ada persoalan akses, kesempatan, fasilitas, data, dan implementasi kebijakan.
Dari Data ke Anggaran
Karena itu, implementasi Perda harus dimulai dari data yang baik. Raperda telah memperkuat perencanaan melalui Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data dan Pernyataan Anggaran Disabilitas. Data harus mampu menggambarkan usia, jenis kelamin, ragam disabilitas, hambatan, kebutuhan, dan potensi. Dari sana pemerintah dapat menentukan intervensi secara tepat.
Data juga harus terhubung dengan anggaran. Ketika ditemukan hambatan pendidikan, anggaran harus menjawab persoalan tersebut. Ketika fasilitas publik belum aksesibel, harus tersedia program penyesuaian. Ketika penyandang disabilitas menghadapi hambatan memperoleh pekerjaan, dukungan perlu mencakup pelatihan, penempatan, kewirausahaan, permodalan, dan pemasaran. Setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dijelaskan: masalah apa yang diselesaikan, siapa yang menerima manfaat, dan perubahan apa yang hendak dicapai.
Pendidikan, Pekerjaan dan Aksesibilitas
Pendidikan harus menjadi jalan menuju kemandirian. Raperda telah mengatur pendidikan inklusif, asesmen kebutuhan, aksesibilitas, Akomodasi yang Layak, bantuan pendidikan, guru pendamping, serta Unit Layanan Disabilitas. Namun pendidikan inklusif tidak cukup hanya membuka pintu masuk. Peserta didik harus dipastikan dapat belajar, berkembang, dan menyelesaikan pendidikan dengan dukungan yang sesuai.
Demikian pula dengan pekerjaan. Raperda mengatur kuota paling sedikit 2 persen bagi Pemerintah Provinsi dan BUMD serta paling sedikit 1 persen bagi perusahaan swasta. Namun keberhasilan tidak cukup diukur dari angka kuota. Yang lebih penting adalah pekerjaan yang layak, kesempatan berkembang, perlakuan yang setara, dan meningkatnya kemandirian ekonomi.
Aksesibilitas juga harus menjadi standar sejak awal pembangunan. Jalan, gedung pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi, ruang publik, dan sistem informasi harus dirancang dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Raperda memberikan waktu penyesuaian fasilitas publik paling lama lima tahun. Lima tahun jangan menjadi waktu untuk menunda, tetapi harus menjadi periode perubahan yang terukur, dengan peta jalan, target, perangkat daerah penanggung jawab, dan kebutuhan anggaran yang jelas.
Partisipasi dan Pengawasan
Kebijakan inklusif juga membutuhkan partisipasi bermakna. Penyandang disabilitas harus memiliki ruang dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan karena merekalah yang paling memahami hambatan yang dihadapi.
Dalam konteks ini, Komisi Disabilitas Daerah atau KDD memiliki posisi penting sebagai bagian dari mekanisme pemantauan, pengaduan, advokasi, dan evaluasi. Keterwakilan paling sedikit 50 persen anggota dari unsur penyandang disabilitas juga penting untuk memastikan suara mereka hadir dalam proses kebijakan.
Pada akhirnya, keberhasilan Perda harus diukur dari hasil: berapa fasilitas publik yang telah aksesibel, berapa sekolah yang mampu memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, berapa yang memperoleh pekerjaan, berapa pengaduan diselesaikan, dan berapa anggaran yang benar-benar digunakan untuk mengurangi kesenjangan.
Karena itu, penetapan Perda pada 28 September bukanlah akhir. Justru setelah Perda ditetapkan, pengawalan sesungguhnya dimulai. Perda Penyandang Disabilitas harus menjadi jalan menuju Jawa Timur yang inklusif. Jalan itu dimulai dari regulasi, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh implementasi dan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Semoga!!



