FPKS Jatim Dorong Jawa Timur Makin Inklusif dan Aksesibel

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Jatim, Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (28/9/2026). FPKS menilai regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas, dari sekadar objek pelayanan menjadi subjek yang memiliki hak dan kesempatan yang setara.

“Penyandang Disabilitas adalah warga negara, subjek hukum, sekaligus bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan, berkembang, bekerja, mendapatkan pelayanan, berpartisipasi, dan menentukan kehidupannya secara mandiri,” kata Puguh.

Menurutnya, pendekatan berbasis hak berarti pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantuan ketika persoalan muncul. Pembangunan harus sejak awal dirancang agar tidak menciptakan hambatan maupun diskriminasi bagi penyandang disabilitas.

FPKS juga menyoroti masih adanya kesenjangan nyata. Berdasarkan data BPS 2020 yang dicantumkan dalam laporan pembahasan, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen. Di bidang pendidikan, pada 2024 sebanyak 21,22 persen penyandang disabilitas tercatat tidak atau belum pernah sekolah, sementara yang mencapai pendidikan tinggi baru 5,58 persen.

Di sektor ketenagakerjaan, dari 39.861 perusahaan yang tercatat dalam WLKP, baru 60 perusahaan yang dilaporkan mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah 866 pekerja. Menurut FPKS, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan disabilitas tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga menyangkut akses, kesempatan, fasilitas, data dan implementasi kebijakan.

Karena itu, Puguh menekankan pentingnya kebijakan berbasis data. Data harus mampu menggambarkan usia, jenis kelamin, ragam disabilitas, hambatan, kebutuhan hingga potensi penyandang disabilitas. Dengan demikian, program pemerintah dapat diarahkan kepada kelompok dan persoalan yang benar-benar membutuhkan intervensi.

“Jangan sampai kita memiliki banyak program tetapi tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

FPKS juga mendorong agar anggaran disabilitas tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Setiap rupiah yang dialokasikan harus jelas masalah yang hendak diselesaikan, penerima manfaat, serta perubahan yang ingin dicapai.

Di bidang pendidikan, FPKS menyoroti pentingnya pelaksanaan pendidikan inklusif, termasuk Unit Layanan Disabilitas. Sementara di sektor ketenagakerjaan, ketentuan kuota paling sedikit 2 persen bagi pemerintah provinsi dan BUMD serta 1 persen bagi perusahaan swasta harus diikuti rekrutmen yang aksesibel, kesetaraan upah dan karier, pelatihan, jaminan sosial, serta dukungan kewirausahaan.

“Keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari terpenuhinya angka kuota. Yang lebih penting adalah apakah Penyandang Disabilitas benar-benar memperoleh pekerjaan yang layak, memperoleh kesempatan berkembang, mendapatkan perlakuan yang setara, serta mampu meningkatkan kemandirian ekonominya,” tegas Puguh.

FPKS turut menekankan bahwa aksesibilitas harus menjadi standar sejak tahap perencanaan pembangunan, bukan sekadar tambahan setelah infrastruktur selesai. Jalan, gedung pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi, ruang publik hingga sistem informasi harus memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Raperda memberikan waktu penyesuaian sarana, prasarana dan fasilitas publik paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan. FPKS meminta masa transisi tersebut diterjemahkan menjadi peta jalan yang jelas, lengkap dengan target, penanggung jawab, kebutuhan anggaran dan tahapan penyelesaian.

Selain itu, FPKS memberikan perhatian terhadap pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Puguh menegaskan KDD harus menjadi pengawal implementasi kebijakan, bukan sekadar lembaga formal. Ketentuan keterwakilan paling sedikit 50 persen anggota KDD dari unsur penyandang disabilitas dinilai penting untuk memastikan suara dan pengalaman mereka hadir dalam proses kebijakan.

“Dengan ukuran yang jelas, pelaksanaan Perda dapat dinilai berdasarkan hasil, bukan hanya berdasarkan aktivitas,” kata Puguh.

FPKS berharap Perda tersebut nantinya benar-benar mendorong Jawa Timur menjadi daerah yang semakin inklusif, aksesibel dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Fraksi PKS menyatakan akan tetap mengawal pelaksanaan seluruh ketentuan setelah regulasi tersebut ditetapkan.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top