Puguh DPRD Jatim Minta Batas Kabupaten dan Kota Malang Segera Ditegaskan

Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Malang dan Kota Malang dinilai tidak boleh terus berlarut. Kepastian batas administratif diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, terutama dalam penataan ruang dan pembangunan kawasan perbatasan.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) duduk satu meja untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.

Menurut Puguh, pembahasan batas wilayah perlu melihat sejarah terbentuknya Malang Raya. Sebelum berkembang menjadi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, kawasan tersebut memiliki keterkaitan sejarah dan administratif yang kuat.

“Polemik batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang ini memang harus dibicarakan baik-baik dengan seluruh Forkopimda yang ada di kabupaten dan kota,” kata Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Jawa Timur ini.

Ia menegaskan, persoalan batas bukan sekadar urusan administratif. Kepastian garis wilayah akan berpengaruh terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah, termasuk perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengembangan kawasan perbatasan.

“Secara prinsip, penegasan batas wilayah ini menjadi sangat penting,” ujar legislator PKS tersebut.

Puguh juga melihat perkembangan Kota Malang yang semakin dinamis, baik dari sisi penduduk maupun aktivitas sosial dan ekonomi. Kondisi tersebut membuat kepastian geografis semakin dibutuhkan agar perencanaan tata ruang dapat dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan persoalan kewenangan di kemudian hari.

Di sisi lain, sejumlah wilayah Kabupaten Malang yang berbatasan langsung dengan Kota Malang telah berkembang menjadi kawasan penyangga perkotaan. Kecamatan Pakis, Dau, Karangploso hingga Singosari, misalnya, semakin terintegrasi dengan aktivitas masyarakat Kota Malang.

“Semakin banyak warga yang beraktivitas di Kota Malang, tetapi secara kependudukan berada di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Menurut Puguh, kondisi tersebut menunjukkan kuatnya interaksi antarkawasan yang secara administratif berbeda. Karena itu, proses penegasan batas perlu dilakukan secara objektif dengan menggabungkan pendekatan historis, administratif, serta data faktual di lapangan.

Ia mengusulkan pembahasan tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan Forkopimda, tetapi juga pihak-pihak yang memahami sejarah pemekaran wilayah Malang Raya.

“Perlu duduk bersama untuk diskusi terbuka dengan membawa data dan melibatkan pelaku sejarah yang mengerti riwayat dan manuskrip dokumen pemekaran,” tegasnya.

Puguh berharap penyelesaian persoalan batas tidak terjebak pada ego sektoral masing-masing daerah. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Malang Raya harus menjadi pijakan utama dalam mencari titik temu.

“Menurut saya memang perlu duduk bersama dengan menghadirkan para pelaku sejarah. Menjunjung kesatuan dan persatuan serta menjunjung tinggi asas kepentingan bersama, tidak ego sektoral,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top