RAPBD Jatim 2027 Hadapi Tantangan Fiskal, FPKS Minta Pendapatan Daerah Tak Bertumpu pada Pajak

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyoroti tantangan kemandirian fiskal dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jawa Timur 2027.

FPKS meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menjadikan sektor pajak sebagai tumpuan utama peningkatan pendapatan daerah.

Catatan tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Jatim 2027 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/9/2026).

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp26,407 triliun. Angka tersebut naik sekitar Rp96,68 miliar atau 0,37 persen dibanding APBD Murni 2026 yang sebesar Rp26,310 triliun.

Namun, jika dibandingkan dengan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp26,519 triliun, pendapatan daerah 2027 justru turun sekitar Rp112,11 miliar atau 0,42 persen.

FPKS juga menyoroti struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari total PAD yang direncanakan Rp17,707 triliun, penerimaan pajak daerah mencapai Rp13,386 triliun. Sementara itu, retribusi daerah sebesar Rp3,147 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp496,25 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp677,16 miliar.

Menurut FPKS, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan PAD masih sangat bergantung pada penerimaan pajak. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat sumber-sumber pendapatan lain secara terukur tanpa menambah beban masyarakat.

FPKS mempertanyakan apakah target pajak tersebut telah memperhitungkan seluruh potensi yang tersedia, termasuk melalui pemutakhiran data, pengawasan, digitalisasi pemungutan, serta optimalisasi kepatuhan wajib pajak.

Di sisi lain, FPKS juga menyoroti turunnya target retribusi daerah dibanding Perubahan APBD 2026. Pemerintah diminta menjelaskan strategi optimalisasi aset dan layanan daerah, terutama ketika pemanfaatan aset daerah juga menjadi salah satu agenda peningkatan pendapatan.

“Jangan sampai upaya meningkatkan PAD hanya bertumpu pada sektor pajak. Potensi aset daerah, BUMD, retribusi, maupun sumber pendapatan lain harus dioptimalkan secara profesional dan terukur,” kata Lilik.

FPKS menegaskan peningkatan pendapatan daerah pada akhirnya harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan yang merata, serta penguatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Karena itu, strategi pendapatan dalam RAPBD 2027 perlu diarahkan pada kemandirian fiskal yang sehat dan berkelanjutan, bukan sekadar mengejar kenaikan angka pendapatan.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top