FPKS DPRD Jatim Dorong Ekosistem Produk Halal Terintegrasi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur mendukung usulan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal. FPKS menilai regulasi ini strategis untuk memperkuat ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM, pesantren, industri, perguruan tinggi, serta sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan perdagangan.

Dalam rapat paripurna, Senin (14/9/2026), juru bicara FPKS Dr. Agus Cahyono mengatakan Jawa Timur memiliki modal besar, dengan sekitar 4,58 juta UMKM dan lebih dari 7.000 pondok pesantren.

Namun, Raperda diminta tidak sekadar mengulang aturan nasional. Pemerintah Provinsi harus berperan sebagai fasilitator dan penghubung ekosistem, bukan mengambil alih kewenangan BPJPH dalam sertifikasi halal.

FPKS juga meminta kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi, data pelaku usaha dan status sertifikasi, serta pemerataan lembaga pemeriksa, laboratorium, rumah potong hewan, pendamping, auditor, dan tenaga pendukung halal.

Menurut Agus, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat, tetapi harus berdampak pada peningkatan produksi, nilai tambah, daya saing, akses pasar, investasi, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

FPKS mendorong pengembangan rantai nilai produk halal dari hulu hingga hilir dengan melibatkan UMKM, pesantren, perguruan tinggi, industri, pelabuhan, bandara, dan jaringan logistik. Pesantren diharapkan berperan sebagai produsen, inkubator usaha, pusat literasi, agregator, dan jaringan distribusi produk halal.

Selain itu, pemerintah diminta memperkuat riset, inovasi, industri halal, ekspor, wisata halal, promosi, serta akses UMKM ke pasar nasional dan internasional.

FPKS juga mendukung pembentukan Satu Data Ekosistem Produk Halal Jawa Timur yang terintegrasi dengan sistem nasional dan BPJPH. Rencana aksi harus dilengkapi target tahunan, wilayah prioritas, OPD penanggung jawab, kebutuhan anggaran, indikator kinerja, dan mekanisme evaluasi.

“Ruang lingkup Raperda ini sangat luas. Karena itu, mandat yang diberikan harus sejalan dengan kemampuan fiskal daerah,” kata Agus.

FPKS berharap Raperda tersebut mampu membangun ekosistem produk halal yang terintegrasi, produktif, berdaya saing, dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top