Balita Dianiaya Ibu dan Pacar, Puguh DPRD Jatim Desak Perda Perlindungan Anak Jatim Ditegakkan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang menjadi perhatian serius Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Malang Raya, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM. Ia mendesak Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak benar-benar ditegakkan.

Balita tersebut kini menjalani perawatan intensif di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Malang setelah mengalami sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan oleh ibu kandungnya, SM (21), bersama pasangannya, MA (26). Kondisi korban disebut telah melewati masa kritis dan kini masih menjalani proses pemulihan oleh tim medis.

Polisi memastikan SM dan MA telah ditahan. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyebut keduanya masih berstatus sebagai pasangan dan belum menikah, termasuk tidak pernah menjalani pernikahan siri.

Puguh menilai kasus tersebut sangat miris dan menjadi ujian nyata bagi implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang baru disahkan tahun lalu.

“Kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana yang terjadi di Malang ini menjadi salah satu tantangan dalam rangka penegakan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Puguh.

Menurutnya, regulasi perlindungan anak harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelaku juga diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

“Ini menjadi ujian bagi perda yang baru saja disahkan untuk benar-benar ditegakkan. Kekerasan terhadap anak harus ditindak secara tegas supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal serupa,” tegasnya.

Puguh menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah mengatur sejumlah hak anak, termasuk hak atas pengasuhan, perlindungan dari kekerasan, perlindungan hukum, serta perlindungan dalam situasi darurat maupun dari kekerasan fisik dan psikologis.

Karena itu, ia mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Penguatan UPT PPA yang dimiliki Pemprov Jatim maupun yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur menjadi hal yang sangat signifikan,” katanya.

Selain penguatan kelembagaan, Puguh meminta aktivasi sistem perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota serta sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 dilakukan secara lebih masif.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak-hak perempuan dan anak sekaligus memahami mekanisme perlindungan serta pelaporan ketika menemukan dugaan kekerasan.

“Sosialisasi masif terkait Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan supaya semua masyarakat tahu bahwa ada perda yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Jawa Timur,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top