PKS Jatim Setujui Dua Raperda Strategis, Soroti Reformasi Birokrasi dan Penguatan Petrogas Jatim Utama

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).

Dua Raperda tersebut yakni perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda.

Pendapat akhir Fraksi PKS disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Raden Harisandi Savari di hadapan sidang paripurna DPRD Jatim.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan regulasi perangkat daerah harus menjadi momentum pembenahan birokrasi agar lebih produktif, profesional, dan berintegritas.

“Fraksi PKS pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan susunan perangkat daerah dan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Harisandi.

Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Fraksi menyoroti pentingnya kepastian hukum pasca penghapusan rincian nomenklatur asisten dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah.

FPKS meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar teknis agar tidak terjadi kekosongan pengaturan birokrasi.

Selain itu, Fraksi PKS juga memberikan perhatian serius terhadap penguatan sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur.

FPKS mendukung perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, namun meminta pemerintah daerah menyiapkan roadmap jangka menengah menuju pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif yang mandiri.

“Ekonomi kreatif jangan hanya menjadi embel-embel nomenklatur, tetapi harus benar-benar terstruktur dan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah,” tegas Harisandi.

FPKS juga mendesak percepatan pembahasan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum yang lebih komprehensif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Sementara itu, dalam pembahasan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Fraksi PKS menilai langkah tersebut bukan sekadar perubahan administratif, tetapi harus menjadi momentum reformasi tata kelola BUMD sektor energi di Jawa Timur.

Menurut FPKS, Perseroda Petrogas Jatim Utama harus dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas.

“Perubahan bentuk hukum ini harus menjadi titik tolak perbaikan tata kelola BUMD yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar perubahan papan nama,” kata Harisandi.

FPKS juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun roadmap pemenuhan modal dasar Perseroda secara realistis dan tidak membebani APBD. Selain itu, DPRD diminta tetap diperkuat dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja Perseroda, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PKS berharap ke depan PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) mampu menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“BUMD energi harus mampu menjadi kekuatan ekonomi daerah sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Jawa Timur,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top