Temuan soal 9 produk makanan yang mengandung babi, di mana 7 di antaranya berlabel halal, sangat mengejutkan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, meminta agar pemerintah segera memperketat pengawasan terhadap proses sertifikasi dan distribusi produk berlabel halal.
Menurut Agus, kasus ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pemberian label halal. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap label halal yang beredar benar-benar dikeluarkan melalui prosedur yang sah dan ketat.
“Pertama yang harus dipastikan adalah apakah proses pemberian label halal sudah dilakukan dengan benar, termasuk prosedur uji laboratorium makanan. Kalau itu belum rapi, berarti sistemnya yang harus dievaluasi,” ujar legislator PKS, Kamis (24/4/2025).
Agus menyebut, apabila prosedur sertifikasi sudah sesuai tetapi tetap ditemukan unsur non-halal, maka patut diduga adanya pelanggaran dari pihak produsen. Dalam hal ini, ia mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran dari produsen, maka harus diberi sanksi. Ini menyangkut hak konsumen, terlebih mayoritas masyarakat kita adalah umat Islam yang tentu sangat menjaga kehalalan produk,” tegasnya.
Agus juga mendorong adanya pengawasan berkala terhadap produk-produk halal. Ia menyarankan agar masa berlaku label halal ditentukan secara periodik, sehingga setiap produsen wajib melakukan pemeriksaan ulang terhadap produknya.
“Label halal itu harus dicek secara berkala. Jangan sampai setelah dapat label, dibiarkan bertahun-tahun tanpa pengawasan. Harus ada sistem evaluasi berkala, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, sampai distribusi,” jelasnya.
Dalam konteks Jawa Timur, Agus meminta Pemprov Jatim untuk segera berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menindaklanjuti produk-produk yang telah terbukti mengandung unsur haram.
“MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang sudah terbukti mengandung babi. Ini penting agar masyarakat tidak terus tertipu oleh label yang menyesatkan,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa Jawa Timur memiliki Perda Perlindungan Konsumen yang bisa digunakan untuk menertibkan produk bermasalah. Ia menyarankan agar Satpol PP turun tangan untuk menarik produk dari pasaran jika masih ditemukan di toko-toko.
“Kalau sudah ada bukti, Pemprov bisa mulai dari pemberitahuan ke distributor atau produsen untuk menarik produk. Kalau masih ditemukan, Satpol PP bisa langsung menertibkan,” pungkasnya.
Agus berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan total sistem labelisasi halal di Indonesia. Ia menekankan, kepercayaan publik terhadap label halal harus dijaga dengan ketat dan tidak boleh dikompromikan.{}