Tolak PHK Sepihak, Pekerja Hotel Tunjungan Mengadu ke Fraksi PKS DPRD Jatim

Sejumlah mantan pekerja Hotel Tunjungan Surabaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak mengadukan nasib mereka ke Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Senin (17/2/2025).

Didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mereka meminta advokasi agar hak-hak mereka sebagai pekerja tetap diperjuangkan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyampaikan bahwa para pekerja ini menerima surat PHK pada akhir Januari 2025, dan mulai diberhentikan per 1 Februari 2025.

Mereka menilai keputusan tersebut tidak adil, terutama karena banyak dari mereka telah mengabdi selama 11 hingga 26 tahun di hotel tersebut.

“Temen-temen ini datang meminta bantuan agar bisa kembali bekerja atau setidaknya mendapatkan hak yang seharusnya diterima sebagai pekerja. Jika memang ada kebijakan peremajaan tenaga kerja, maka proses PHK harus dilakukan sesuai aturan,” ujar Lilik.

Ia menegaskan bahwa Hotel Tunjungan harus mematuhi regulasi ketenagakerjaan, agar tidak merugikan karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun. Fraksi PKS DPRD Jatim berjanji akan memfasilitasi mediasi dengan pihak hotel dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan berdiskusi dengan Dinas Tenaga Kerja agar ada jalan keluar yang adil bagi para pekerja. PHK tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan hak-hak karyawan,” tegas Lilik.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Jatim, mengingat perlindungan tenaga kerja adalah bagian dari kesejahteraan masyarakat. Fraksi PKS berharap langkah advokasi ini dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top