Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, yang memberikan Tunjangan Khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK).
Langkah ini mendapat apresiasi tinggi dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah konkret yang selama ini ditunggu untuk mengatasi ketimpangan layanan kesehatan antara kota dan pelosok.
“Ini bentuk keberpihakan nyata negara kepada masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). Tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan tentu menjadi insentif yang layak bagi dokter yang mau mengabdi di daerah terpencil,” ujar Puguh.
Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan implementasi Perpres ini. Salah satunya dengan memastikan agar putra daerah yang menerima beasiswa pendidikan kedokteran dapat kembali ke daerah asal untuk mengabdi.
“Sudah saatnya daerah membangun sistem komitmen dengan calon-calon dokter asalnya. Kalau sudah dibiayai, harus ada ikatan moral untuk kembali dan memperkuat layanan kesehatan di tempat asalnya,” tegas pria asal Malang ini.
Perpres 81/2025 tak hanya memberikan tunjangan finansial, tapi juga membuka peluang peningkatan kapasitas profesional bagi dokter di DPTK, seperti pelatihan berjenjang dan pengembangan karier. Hal ini ditujukan agar para dokter tidak tertinggal dalam aspek keilmuan dan kompetensi meski bertugas di daerah terpencil.
Namun, Puguh mengingatkan bahwa keberadaan dokter di pelosok juga perlu dibarengi dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas kesehatan. Ia mendorong agar puskesmas di daerah terpencil bisa ditingkatkan statusnya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan lanjutan atau sekunder.
“Kalau SDM dokter sudah tersedia, maka fasilitasnya juga harus mendukung. Jangan sampai dokter hadir, tapi alat-alat medis dan ruang pelayanan tidak memadai. Pemerintah daerah harus naikkan kelas puskesmas, minimal mampu menampung kasus-kasus darurat yang sering terjadi di lapangan,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo menegaskan arah baru pembangunan sistem kesehatan nasional: menguatkan ujung tombak pelayanan kesehatan sekaligus mendekatkan akses layanan ke seluruh penjuru negeri. Sebuah langkah yang dinilai Puguh sebagai bentuk keadilan sosial yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.{}



