R-APBD Jatim 2026 di Tengah Pemangkasan TKD

Oleh :
Lilik Hendarwati
Ketua Fraksi PKS dan Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur

Penyusunan Rancangan Perda APBD Jatim Tahun Anggaran 2026 ini adalah tahun kedua bagi pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan dipastikan akan menghadapi problem pembangunan yang cukup krusial. Penulis sangat berharap, gubernur berserta jajarannya tidak hanya melakukan refleksi kritis dan evaluatif secara cermat dan komprehensif terhadap kinerja pemerintahan dan pembangunan selama ini, termasuk terkait dengan kinerja TPAD, kinerja OPD dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi bagaimana Raperda APBD Jawa Timur 2026 mampu menjawab berbagai persoalan sosial ekonomi masyarakat sebagai akibat dari kebijakan-kebijakan baru, terutama terkait dengan kebijakan fiskal ke daerah.

Secara normatif, penyusunan dan perangkaan Rancangan APBD tahun 2026 harus memperhatikan point-point penting dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, di antaranya, Pertama, mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Kedua, mengelola belanja secara efektif, efisien, dan focus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah, Ketiga, meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan sub-kegiatan; dan

Keempat, pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026, agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandaan tersebut berkaitan dengan mandatory spending

Pemangkasan TKS
Pembahasan dan penyusunan RAPBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2026 ini masih dihadapkan pada beberapa kondisi, baik global, nasional, dan daerah. di antaranya; Pertama, Kondisi ekonomi global dan nasional yang masih fluktuatif. Berdasarkan data World Economis Outlook IMF per Juli 2025, pertumbuhan ekonomi global diproyeksi masih stagnan pada angka 3,1% pada tahun 2026. Kondisi global ini tentu saja berpengaruh pada ekonomi nasional dan daerah, termasuk bagi perekonomian Jawa Timur pada Triwulan II 2025 tumbuh sebesar 5,23% (y-o-y) lebih tinggi dibanding Nasional; Kedua, Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2025 juga akan ikut berdampak pada struktur dan komposisi R-APBD 2026 ini, terutama pada aspek belanja daerah yang dituntut untuk melakukan adaptasi, baik rasionalisasi maupun realokasi dan distribusi ke pos-pos yang menjadi prioritas pembangunan yang berdampak langsung pada kebutuhan dan kepentingan hajat hidup orang banyak. Kebijakan efisiensi di daerah harus tepat sasaran dan produktif serta tidak akan menganggu pertumbuhan ekonomi daerah.

Beberapa yang perlu dilakukan dan dioptimalsiasikan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah; Pertama, menegakkan dan menjalankan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2025 secara konsisten; memastikan ada adaptasi, baik rasionalisasi maupun realokasi dan distribusi anggaran ke pos-pos yang menjadi prioritas pembangunan yang berdampak langsung pada kebutuhan dan kepentingan hajat hidup orang banyak. Kebijakan efisiensi di daerah harus tepat sasaran dan produktif serta tidak akan menganggu pertumbuhan ekonomi daerah.

Kedua, Revitalisasi sektor pariwisata Jawa Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah. Keragaman dan pusat-pusat destinasi pariwisata di Jawa Timur sangat menjanjikan secara ekonomik. Namun sangat disayangkan, potensi besar sektor pariwisata yang dimiliki Jawa Timur, baru sebagian yang dikembangkan menjadi industri dan cukup membantu penerimaan daerah. Akan tetapi, masih banyak yang belum tersentuh.

Dibutuhkan Tata kelola sektor pariwisata dan apalagi nanti ada fungsi perangkat daerah yang untuk “ekonomi kreatif” yang masuk di dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, potensi pendapatan daerah dapat dilakukan secara optimal.

Ketiga, Optimalisasi dari piutang daerah, terutama pada aspek piutang pajak daerah yang angka juga masih cukup besar. Untuk peningkatan PAD, Pemerintah Provinsi didorong untuk lebih serius melakukan penagihan piutang daerah dengan target yang terukur, melalui Program dan kegiatan yang menarik dalan rangka penagihan piutang daerah dan berapa target pengembalian piutang daerah di tahun 2026.

Keempat, Optimalsiasi Pendapatan dari sektor : Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Mendorong dan mengawal kerja dan kienrja BUMD yang dimiliki Provinsi Jawa Timur. Pastikan kondisinya sehat sehingga mampu memberkan kontribusi (feedback) terhadap peningkatan PAD. Bagi BUMD-BUMD yang sering sakit-sakitan, diberi dua pilihan; dimerger atau dilikuidasi, dibina atau dibinasakan.

Kelima, menghitung ulang besaran silpa tahun 2025 yang mendekati kenyataan. Proyeksi pembiayaan netto dalam Rancangan APBD tahun 2026 sebesar Rp Rp 916,73 milyar. Hal ini akan terkait dengan perencanaan anggaran, khususnya terkait dengan dengan aspek pendapatan, dibutuhkan perhitungan yang lebih presisi antara potensi pendapatan dan proyeksi/target pendapatan yang akan ditetapkan. Pastikan tidak terjadi “Mark Down”. Begitu juga perencanaan pada aspek belanja daerah. Pastikan tidak terjadi “Mark up”.

Karena itu, dalam konteks ini, pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Jawa Timur perlu lebih cermat dalam menyusun kebijakan keuangan dan anggaran, terutama untuk memastikan bahwa penyesuaian terhadap pengurangan TKD tidak mengganggu target kinerja, capaian, tujuan, dan sasaran visi misi kepala daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029 yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top