Puguh Wiji Pamungkas: Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis Perlu Dikaji Ulang, Infrastruktur RS Belum Siap

Rencana pemerintah memberikan insentif Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang ditempatkan di daerah dinilai perlu ditinjau ulang. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur kesehatan di daerah harus menjadi prioritas sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara penuh.

“Mimpi besarnya bagus, tapi perlu dikaji ulang karena infrastruktur di daerah, termasuk di Jawa Timur, belum terpenuhi,” ujar Puguh.

Legislator PKS ini menilai, pekerjaan dokter spesialis sangat bergantung pada ketersediaan sarana dan prasarana medis yang memadai.

Tanpa dukungan alat kesehatan, ruang tindakan, hingga sistem pelayanan yang komprehensif, keberadaan dokter spesialis di daerah dikhawatirkan tidak akan optimal.

Puguh mencontohkan, masih banyak rumah sakit daerah di Jawa Timur yang perlu peningkatan, baik dari sisi alat medis, kemampuan layanan, maupun cakupan pelayanan dasar penyakit tertentu yang selama ini hanya bisa ditangani di rumah sakit rujukan tingkat lebih tinggi.

“Kalau hanya menempatkan dokter spesialis tanpa dibarengi peningkatan infrastruktur, program ini bisa jadi mubazir,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan potensi ketimpangan di kalangan dokter spesialis jika insentif tidak disertai perencanaan menyeluruh dan sistem yang adil.

Menurutnya, sebagian besar rumah sakit daerah saat ini masih sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional. Tanpa penguatan sistem pembiayaan dan infrastruktur, tambahan tenaga medis berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik.

Sebagai alternatif, Puguh menyatakan lebih sepakat jika anggaran insentif tersebut dialihkan atau dilengkapi dengan skema beasiswa bagi putra daerah, disertai kontrak pengabdian setelah lulus pendidikan spesialis.

“Kalau putra daerah yang dibiayai dengan kontrak kembali mengabdi, keberlanjutannya lebih terjamin dan rasa memiliki terhadap daerah juga lebih kuat,” jelasnya.

Sementara itu, kebijakan pemberian tunjangan khusus ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis dan memperkuat layanan kesehatan di wilayah dengan akses terbatas.

Meski demikian, Puguh menegaskan bahwa semangat pemerataan harus berjalan seiring dengan kesiapan fasilitas.

“Insentif penting, tapi infrastruktur adalah fondasi. Tanpa itu, tujuan besar pemerataan layanan kesehatan bisa sulit tercapai,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top