Puguh DPRD Jatim Soroti Paradox in Teaching: Guru Kini Takut Mendidik dengan Tegas

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas, menyoroti fenomena “paradox in teaching” yang membuat banyak guru kini takut mendidik dengan tegas.

Menurutnya, kasus di SMAN 1 Cimarga, Banten, di mana kepala sekolah dilaporkan ke polisi setelah menampar siswa yang merokok, menjadi contoh nyata bagaimana pendidik terjebak dalam dilema antara menegakkan disiplin dan ancaman hukum. Termasuk banyak pendidik di Jawa Timur.

“Guru punya tugas menanamkan nilai dan karakter, bukan hanya menyampaikan materi pelajaran. Tapi sekarang, ketika mereka mencoba mendidik dengan ketegasan, justru berisiko dilaporkan dengan dalih melanggar perlindungan anak,” ujar Puguh.

Ia menyebut situasi ini sebagai “paradox in teaching”, kondisi ketika guru kehilangan daya karena takut salah langkah dalam menegakkan nilai-nilai kedisiplinan di sekolah.

“Seperti di Cimarga, kepala sekolah menegur siswa yang merokok, lalu dianggap melakukan kekerasan. Akhirnya bukan karakter anak yang diperbaiki, malah guru yang diperkarakan,” jelasnya.

Puguh menilai, fenomena semacam ini tidak hanya terjadi di Banten, melainkan juga berpotensi terjadi di banyak sekolah di Jawa Timur.

Ia mengingatkan bahwa dunia pendidikan kini menghadapi persoalan serius ketika pendidik kehilangan keberanian untuk bertindak.

“Beberapa waktu lalu kami di DPRD Jatim juga didatangi para guru. Mereka mengeluhkan hal yang sama, tidak berani menegur dan menindak siswa, khawatir dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Menurutnya, jika guru terus dihantui ketakutan, bagaimana mereka bisa menanamkan karakter disiplin dan sopan santun pada murid?

“Ini bahaya bagi masa depan pendidikan kita,” katanya.

Untuk itu, Puguh mendorong pemerintah pusat dan DPR agar merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 serta Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Menurutnya, kedua regulasi itu perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan hukum, terutama agar tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun HAM.

“Guru butuh payung hukum yang jelas, agar tidak gamang ketika menjalankan tugas profesionalnya. Undang-undang yang ada harus bisa menjamin rasa aman, perlindungan dari intimidasi, serta memberikan bantuan hukum ketika mereka menghadapi masalah,” ujarnya.

Legislator PKS ini menegaskan, negara harus hadir melindungi guru yang berjuang membentuk karakter anak bangsa.

“Jangan biarkan guru merasa sendirian. Kalau guru takut mendidik dengan tegas, siapa yang akan menjaga moral generasi kita?” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top