Puguh DPRD Jatim Apresiasi Program Pemutihan Tunggakan BPJS: Langkah Progresif Permudah Akses Kesehatan

Rencana pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan mendapat apresiasi dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif yang sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

“Rencana pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun untuk masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS ini menjadi langkah progresif yang patut diapresiasi di tengah situasi ekonomi seperti sekarang,” ujar Puguh, yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur.

Puguh menilai, kebijakan tersebut akan memberikan angin segar bagi masyarakat, khususnya di Jawa Timur, yang masih banyak menghadapi kendala pembayaran iuran BPJS.

Berdasarkan data, terdapat lebih dari 21 kabupaten di Jawa Timur dengan tingkat keaktifan peserta BPJS di bawah 80 persen. Kondisi itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum bisa memanfaatkan layanan BPJS karena memiliki tunggakan.

“Adanya intervensi pemerintah ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini belum bisa menggunakan fasilitas BPJS-nya karena terkendala tunggakan. Semoga langkah progresif ini menghadirkan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat, terutama di Jawa Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puguh berharap kebijakan pemutihan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga meringankan beban fiskal pemerintah daerah. Ia menjelaskan, banyak pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur setiap bulannya harus mengalokasikan anggaran APBD untuk membayar premi peserta BPJS kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

“Langkah ini bisa menjadi stimulus bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, yang selama ini rutin membayar premi BPJS bagi masyarakat miskin. Dengan adanya intervensi dari pemerintah pusat, tentu akan semakin meringankan fiskal daerah,” tambahnya.

Puguh mencatat, dari capaian Universal Health Coverage (UHC) Jawa Timur yang telah mencapai sekitar 95 persen, lebih dari 35 persen di antaranya merupakan peserta BPJS kategori PBI. Artinya, sebagian besar masyarakat masih bergantung pada skema bantuan pemerintah untuk memperoleh jaminan kesehatan.

“Program ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terhambat masalah administrasi atau tunggakan iuran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program pemutihan tunggakan ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan ketepatan sasaran. Pendataan harus memastikan peserta yang memperoleh penghapusan tunggakan benar-benar termasuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga bantuan tidak salah sasaran.

“Jika dijalankan dengan tepat, program ini bukan hanya menyelesaikan masalah tunggakan, tetapi juga memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan,” tutup Puguh.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top