Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Maritim Madani mendatangi dengar pendapat yang digelar DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/10). Mereka memprotes proyek reklamasi di Surabaya.
Masyarakat Surabaya yang hadir itu mengaku khawatir dengan adanya reklamasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land oleh PT Grinting Jaya.
Selain masyarakat Surabaya, hearing di DPRD Jatim itu dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim Muhammad Isa Anshori, perwakilah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim, perwakilan Biro Hukum Pemprov Jatim dan PT Granting.
Sementara hearing dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Anik Maslacha dan didampingi oleh Anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi PKS Jatim Lilik Hendarwati.
Lilik dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa DPRD Jatim ingin melakukan mediasi masyarakat pesisir Surabaya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim dengan dinas terkait dengan reklamasi PSN Surabaya Waterfront Land.
“Mediasi dengan DKPP dan seluruh stake holder terkait di pemerintah termasuk dengan pengembang dari PT Granting,” katanya/
Lilik menjelaskan, bahwa masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Forum Maritim Madani ini sebelum ini mereka sudah datang ke DPRD Provinsi Jatim dalam rangka demonstrasi.
Tetapi saat itu tidak bertemu anggota DPRD Jatim, juga dinas terkait. karenanya mereka beniat untuk datang kembali untuk menyampaikan protesnya.
“Sebenarnya mau demo lagi, usulkan untuk memfasilitasi dengan cara mediasi dalam ruang rapat DPRD Jatim,” jelas politisi PKS ini.

Lilik menyampaikan, sebagai proyek PSN, semua perizinan sebenarnya ada di pusat bukan di provinsi.
“Sebagian warga mengira bahwa perizinan reklamasi itu ada di provinsi. Akan tetapi perizinan semuanya ada di pusat, dan sudah kami sampaikan kepada warga,” katanya.
Lilik menambahkan, tindak lanjut dari hearing ini adalah menyampaikan surat penolakan dari warga ini kepada pusat. Menurutnya, surat ini sudah dikirim ke pusat.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah menyampaikan unek-uneknya. Sebenarnya mereka ingin dimediasi dengan dinas terkait, bukan dengan PT Granting,” imbuh Lilik.{}