Polemik Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Diminta Konsisten Putusannya

SURABAYA, INILAHNEWS- Wakil ketua komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono minta pemerintah untuk tetap konsisten dalam keputusannya terkait pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak.

“Jangan buat kegaduhan politik dengan membuat opini yang tak jelas terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak, “jelas politisi PKS ini, senin 20 Januari 2025.

Menurutnya, pihaknya berharap pemerintah tetap konsisten atas keputusannya yang menyiapkan pelantikan kepala daerah usai putusan MK ditetapkan.” Kalau sudah ditetapkan dilantik setelah ada putusan. Maka, secara serentak dilakukan pelantikan pada bulan Maret 2025 ini. Jangan dimajukan atau mungkin diolor. Pemerintah harus konsisten, “jelasnya.

Jika tidak konsisten, sambung mantan wakil ketua DPRD Trenggalek ini mengatakan jika putusan pemerintah berubah-ubah, tentunya akan menimbulkan preseden yang buruk bagi tata pemerintahan yang baru sekarang ini.

“Pokoknya saya minta konsisten terhadap putusan yang sudah ditetapkan,”tandasnya.

Sekedar diketahui, kepastian pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak mengundang polemik berkepanjangan.Ada dua opsi yang sama-sama memiliki kekuatan hukum tetap dalam pelaksanaan pelantikan tersebut.

Berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2024, pelantikan hanya bisa dilakukan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, dengan pengecualian bagi daerah yang membutuhkan PSU atau pilkada ulang karena kondisi force majeure.

Namun, di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa tahapan pelantikan adalah konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU, dengan waktu yang telah diatur. Jika menunggu putusan MK pada pertengahan Maret 2025, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut.*(wan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top