Pidana Kerja Sosial Jangan Dipolitisasi, Agus Cah Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengingatkan agar penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan tidak diseret ke ranah politisasi.

Ia menegaskan, kunci utama dari kebijakan baru ini adalah ketegasan pengadilan dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Trenggalek itu menyampaikan bahwa pengadilan harus memiliki batasan yang jelas terkait kategori pidana ringan yang dapat dijatuhi hukuman kerja sosial.

Menurutnya, tidak semua tindak pidana ringan bisa serta-merta diselesaikan dengan skema tersebut.

“Perlu ketegasan dari pengadilan terkait kategori pidana ringan itu. Jangan sampai penerapannya justru membuka ruang politisasi,” ujar Agus.

Agus menekankan, substansi terpenting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial adalah tegaknya rasa keadilan di masyarakat. Karena itu, jenis kejahatan dan batasannya harus dirumuskan dan diterapkan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Ia juga menyinggung soal kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang saat ini dinilai belum sepenuhnya kuat. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan pidana kerja sosial justru dikhawatirkan menambah keraguan masyarakat.

“Jangan sampai kerja sosial ini dipolitisasi dengan adanya intervensi di pengadilan. Bisa saja nanti kasus yang seharusnya dipenjara justru diubah sanksinya menjadi kerja sosial. Ini yang harus dibenahi terlebih dulu agar publik percaya,” tegasnya.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini menjadi salah satu terobosan dalam perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia, yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.

Dalam KUHP baru tersebut, pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pasal 85 mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, dan oleh hakim dijatuhi pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Agus berharap, semangat pembaruan hukum pidana ini benar-benar dijalankan untuk menghadirkan keadilan yang berimbang, bukan justru membuka celah baru bagi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top