Surabaya, MercuryFM- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama (JGU) yang diusulkan Pemprov Jatim dinilai terlambat, jika dikaitkan dengan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kinerja BUMD.
“Strategi membuat Perda baru yang memuat perubahan nomenklatur BUMD, khususnya Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama ini, terlambat jika dibandingkan dengan urgensi peningkatan kinerja BUMD dan penyesuaian dengan PP 54 Tahun 2017 yang telah disahkan sejak lama,” ujar juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahatera (FPKS) Lilik Hendarwati yang membacakan pandangan umum Fraksi dalam rapat Paripiurna DPRD Jatim, Kamis (23/01/25) kemarin yang juga dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Menurut Lilik, Fraksi PKS juga meminta penjelasan terkait evaluasi perjalanan Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama sebelum perubahan nomenklatur dilakukan. Fokus utama fraksi adalah pada kinerja keuangan, efisiensi, laba perusahaan, dan dividen.
Kata Lilik, kontribusi BUMD ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur pada periode 2020-2024 masih memprihatinkan.
“Bagaimana strategi yang akan dilakukan setelah perubahan nomenklatur ini untuk meningkatkan laba dan dividen sehingga bisa mendongkrak PAD Jawa Timur?” tanyanya.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti keberadaan anak perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Raperda. Fraksi meminta rincian terkait efektivitas usaha dan kinerja keuangan anak perusahaan selama periode 2019-2024. Jika terdapat anak perusahaan yang tidak efektif, F-PKS merekomendasikan opsi peleburan atau pembubaran demi efisiensi.
“Strategi apa yang akan diterapkan untuk meningkatkan efisiensi, diversifikasi usaha, serta kerjasama dengan pihak lain yang melibatkan anak perusahaan?” ungkap Lilik.
Terkait kondisi kesehatan perusahaan, Lilik juga mempertanyakan alasan mengapa PT Jatim Grha Utama masih berada dalam kategori BB (kurang sehat).
Fraksi PKS menyoroti beberapa faktor penghambat, mulai dari manajemen operasional, manajemen keuangan, hingga aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang perlu segera diperbaiki.
“Jika Perda baru ini disahkan, apa langkah konkret untuk membawa perusahaan keluar dari kategori kurang sehat?” tambahnya.
Di samping itu, Fraksi PKS juga mengkritisi ketentuan penutup dalam Pasal 13 Raperda yang menetapkan waktu penyesuaian selama satu tahun. Fraksi PKS meminta agar perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan dan dokumen terkait dilakukan lebih cepat, yakni dalam waktu enam bulan agar perusahaan segera mampu meningkatkan kinerja ekonominya.
“Percepatan ini diperlukan agar BUMD dapat segera berlari kencang untuk mendukung perekonomian Jawa Timur,” jelas Lilik.
Di akhir pandangannya, Lilik menyebutkan bahwa Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda ini berjalan lebih produktif sehingga menghasilkan Perda yang kredibel dan implementatif.
“Kami berharap Raperda ini memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Jawa Timur,” tandas Lilik. (ari)