Usulan pemanfaatan dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai pro dan kontra. Puguh Wiji Pamungkas, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS memberi pandangan.
Pria asal Kota Malang itu menilai, wacana ini menarik tetapi memerlukan kajian matang agar sesuai dengan aturan syariah dan tidak menimbulkan polemik.
“Dana ZIS sudah memiliki alokasi yang jelas untuk delapan asnaf, termasuk fakir miskin. Namun, memilah penerima manfaat MBG agar sesuai dengan kategori tersebut, apalagi dalam jumlah yang besar, akan sangat sulit dan memerlukan mekanisme yang jelas,” kata Puguh di Surabaya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, dan organisasi terkait untuk memastikan penggunaan dana ZIS tidak keluar dari ketentuan agama.
Tantangan utama, menurutnya, adalah memastikan program ini hanya menyasar kelompok yang benar-benar berhak tanpa mencampur penerima yang tidak sesuai.
Di sisi lain, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mendukung wacana ini. Menurut Sultan, karakteristik masyarakat Indonesia yang dermawan dan memiliki budaya gotong royong bisa menjadi kekuatan untuk mendanai program MBG melalui dana ZIS.
“Masyarakat kita dermawan. Budaya gotong royong adalah DNA bangsa ini. Mengapa tidak kita manfaatkan untuk program yang berdampak langsung seperti makan bergizi gratis?” ujarnya.
Sultan menambahkan, pembiayaan MBG melalui dana zakat dapat membantu meringankan beban anggaran pemerintah sekaligus memastikan program tersebut berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Namun, Puguh menyarankan pendekatan yang lebih terukur. Ia menilai skema pembiayaan MBG lebih baik menggunakan sumber seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN dan perusahaan besar.
“Lebih rasional jika program MBG ini didanai melalui APBN atau CSR. Dengan begitu, negara benar-benar hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa membebani dana ZIS yang memiliki peruntukan khusus,” jelas Presiden Gilang Gemilang ini.
Wacana ini memunculkan tantangan dan peluang. Di satu sisi, pemanfaatan dana ZIS dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam program sosial, tetapi di sisi lain, skema ini memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak melanggar prinsip syariah. Pemerintah, badan zakat, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan program MBG.{}